Korupsi Semakin Menggila! KPK Tangkap Eks Kepala BP Tanjungpinang Terjerat Kasus Korupsi Cukai Rokok

KPK Gelar Pers Kasus Korupsi Cukai Rokok
Sumber :
  • screenshoot by Viva

VIVA Jabar Den Yealta, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pengusahaan (BP) Tanjungpinang, telah ditahan secara resmi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terkait dengan pengaturan kuota barang cukai rokok di kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, yang berada di wilayah kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau.

Kapolda Ini Kandidat Kuat Jadi Wakapolri, Punya Rekam Jejak di KPK

Berdasarkan pantauan VIVA di gedung merah putih KPK, Den Yealta tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Ia hanya terdiam ketika dibawa keluar ruangan konferensi pers. Tangan Den Yealta pun tampak mengenakan borgol.

Den Yealta akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) KPK.

Inilah Kekurangan dan Kelebihan Joki Mobile Legends Bang Bang

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka DY selama 20 hari pertama terhitung 11 Agustus 2023 sampai dengan 30 Agustus 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," ujar Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di gedung merah putih KPK, Jumat 11 Agustus 2023.

Atas dasar itu, Den Yealta dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  

Sorotan Dunia! Kasus Wasit Al-Kaf Jadi Perbincangan Hangat di Media Sosial

Penetapan tersangka itu dilakukan lantaran KPK sudah melakukan penyidikan kembali kasus korupsi tersebut.

"Hari ini, telah hadir di gedung Merah Putih KPK, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Kepala Badan Pengusahaan Tanjung pinang," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan pada Jumat 11 Agustus 2023.

Halaman Selanjutnya
img_title