Resmi! Mantan Kepala BP Tanjungpinang Ditetapkan Tersangka Korupsi
- screenshoot by Viva
VIVA Jabar – Den Yealta, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pengusahaan (BP) Tanjungpinang, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan kasus korupsi terkait dengan pengaturan kuota barang cukai rokok di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan di kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan penyelidikan ulang terhadap kasus korupsi tersebut.
"Hari ini, telah hadir di gedung Merah Putih KPK, pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka yaitu Kepala Badan Pengusahaan Tanjungpinang," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan pada Jumat 11 Agustus 2023.
"Dalam perkara dugaan TPK terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Tanjung Pinang tahun 2016 s/d 2019," lanjutnya.
Ali menjelaskan bahwa saat ini Den Yealta sudah datangi gedung merah putih KPK. Ia pun langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi. "Segera dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik dan perkembangan akan disampaikan," ucap dia.
Rugikan Negara Ratusan Miliar
Diketahui, KPK tengah melakukan penyidikan terhadap kasus baru yakni adanya dugaan korupsi terhadap pengaturan barang cukai kuota rokok di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepri. Dugaan korupsi cukai rokok itu ternyata rugikan negara Rp 250 Miliar lebih.
"Untuk yang cukai itu, kalau kita berbicara kerugian keuangan negaranya ratusan miliar. Saya kira lebih dari 250 miliaran ke atas," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan dikutip Selasa 28 Maret 2023.