Polisi Bintang 1 yang Tetapkan Kamaruddin Jadi Tersangka, Ternyata Sosok Polisi Teladan
- Screenshot berita VivaNews
VIVA Jabar - Seorang pejabat polisi dengan pangkat Jenderal Bintang 1 Polri menjadi perhatian publik setelah menetapkan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong (hoaks).
Pejabat tersebut adalah Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, yang menjabat sebagai Dirsiber Bareskrim Polri. Sosok Adi Vivid sebelumnya juga sempat jadi sorotan pada saat perayaan HUT Bhayangkara ke-77 di Stadion Gelora Bung Karno, Sabtu, 1 Juli lalu.
Saat itu dia dipanggil menghadap Presiden Jokowi bersama 3 anggota polisi lainnya. Pemanggilan Vivid dan tiga anggota polisi lain ke hadapan Jokowi bertujuan untuk penerimaan penghargaan berupa Bintang Bhayangkara Nararya. Penghargaan itu diberikan kepada anggota polisi teladan.
"Sebagai penghargaan kepada Anggota Polri yang berjasa besar dengan keberanian, kebijaksanaan, ketabahan luar biasa melampaui kewajiban yang disumbangkan untuk kemajuan dan pengembangan kepolisian atau tidak pernah cacat selama bertugas di kepolisian," bunyi Keppres 40/2023 yang ditandatangani Jokowi 23 Juni lalu.
Jelas Vivid menerima penghargaan bergengsi tersebut, sebab selama berkarier di kepolisian dirinya memiliki banyak prestasi, bahkan, dia pernah menjadi ajudan Jokowi pada tahun 2019 silam.
Pria kelahiran 12 Agustus 1977 ini merupakan anak dari mantan Kapolri Jenderal (Purn) Da’I Bachtiar. Terlepas dari nama besar sang bapak, Vivid berhasil menunjukkan bahwa dia adalah yang terbaik.
Terbukti Adi Vivid merupakan lulusan pertama dari Akpol angkatan 1998 yang berhasil meraih pangkat perwira tinggi sebagai Brigadir Jenderal alias jenderal Bintang 1.