Terjadi Pencabulan Bocah SD di Jaktim, Pelakunya Seorang Kakek: Nafsu Lihat Anak-Anak

Bocah SD Jadi Korban Pelecehan Seksual
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA Jabar Pada Senin, 14 Agustus 2023, Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap seorang pria lanjut usia atau kakek yang dikenal dengan inisial U (72) yang menjadi viral di media sosial atas dugaan melakukan tindak pencabulan terhadap seorang siswi SD berinisial AZ (7).

21.900 Anak Putus Sekolah, ARD : Pemerintah Subang Gagal di Bidang Pendidikan

Saat diperiksa polisi, pelaku mengaku suka dengan anak-anak dan nekat melakukan aksi pencabulannya hingga beberapa kali di Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat 11 Agustus 2023.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Sri Yatmini mengatakan, pelaku U mengaku nafsu saat melihat anak kecil perempuan.

Update Terbaru! Segini Jumlah Bantuan PIP yang Cair Bulan Oktober 2024

"Motifnya, modusnya, si kakek memang mengakui perbuatannya, yang mana dia merasa ada nafsu melihat anak-anak. Dengan alasan, dia suka dengan anak-anak," ujar Sri dalam keterangannya, Senin, 14 Agustus 2023.

Saat melakukan aksi bejadnya, pelaku U tidak memberikan iming-iming apa pun, namun pelaku melayangkan ancaman kecil dan korban akhirnya pasrah bagian dadanya digerayangi pelaku.

Kabar Gembira! Bansos PKH Naik Nominalnya, Simak Kriteria Penerimanya!

Polisi mengatakan ancaman kecil yang dilakukan pelaku ke korban hanya berupa omongan agar AZ tidak melapor ke siapa pun.

"Si pelaku ini cukup temperamen. Mungkin itu tadi, korban di bawah kuasa si pelaku ini. Korban cukup ketakutan karena ada relasi kuasa," ujarnya.

AZ korban pelecehan oleh U mengalami trauma yang luar biasa. Polisi pun membantu korban mendapatkan pendampingan dari lembaga-lembaga terkait.

Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur juga sudah memberikan layanan psikologi untuk membantu memulihkan trauma AZ.

"Jika orangtua mengizinkan, saya siap memberikan rumah aman atau safe house agar korban bisa sekolah dari rumah aman tersebut," ujarnya.

Dalam kasus ini juga U ditetapkan sebagai tersangka pencabulan dan ancaman hukumannya 15 tahun.

Terlihat dari bukti tayangan rekaman CCTV, pelaku U mendekati anak perempuan yang mengenakan seragam SD. U kemudian meraba bagian dada korban yang tengah duduk di teras.

Saat itu korban menolak dan menyingkirkan tangan pelaku, namun U terus melakukan upaya pencabulan dan berlangsung beberapa saat. Dalam rekaman CCTV Kedua, pelaku juga diduga melecehkan korban lain di sebuah gang.