Pihak Kades yang Disuntik Mati Minta Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Keluarga Kades yang disuntik mati
Sumber :
  • viva.co.id

Jabar – Kuasa hukum keluarga dari Kepala Desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, tidak terima atas dijeratnya Mantri berinisial SH yang telah menyuntik mati kliennya dengan pasal 338 dan 351 ayat 3 KUHP.

Bugil saat Digerebek, Ibu Norma Risma Akui Zina dengan Rozy

Pengacara keluarga Kades tersebut, meminta polisi agar pelaku dikenakan Pasal 340 atau pasal pembunuhan berencana.

"Selaku kuasa keluarga korban, kematian korban dilakukan secara berencana, kalau dilakukan berencana, penerapan pasal itu 340," ujar Bambang Rara, perwakilan tim kuasa hukum, Selasa 14 Maret 2023.

Kuasa Hukum Sebut Ibu Norma Risma dan Rozy Mengiyakan Dugaan Perzinahan

Dikutip dari VIVA pada Rabu, 15 Maret 2023 dikabarkan bahwa tim kuasa hukum keluarga Kades yang disuntik mati tersebut mendatangi Mapolres Serang Kota, guna menanyakan perkembangan kasus meninggalnya Kades Curug Goong, Salamunasir setelah mendapat suntikan dari seorang Mantri SH.

Berdasarkan informasi yang mereka terima, penyidikan atas perkara tersebut membutuhkan waktu lama. Pasalnya, sample dari tubuh korban akan dibawa ke Puslabfor Mabes Polri untuk dilakukan penelitian.

Dulu Dipuji, Kurnia Meiga Kini Banjir Hujatan Netizen

Menurut salah satu Anggota tim kuasa hukum keluarga korban suntik mati tersebut, penelitian itu bertujuan untuk mengetahui kandungan zat di cairan yang disuntikkan ke tubuh Kades Salamunasir hingga merenggut nyawanya. Setidaknya, membutuhkan waktu sampai 14 hari untuk mengetahui hasil penelitian tersebut.

"Tadi juga dari penyidik, perlu juga dilakukan toksikologi ke Mabes Polri, lanjutan untuk kandungan apa sih, obat apa sih, dan itu butuh waktu panjang, mungkin lebih dari 14 hari kerja," ujar salah satu kuasa hukum korban, Eli Nursamsiah.

Halaman Selanjutnya
img_title