Fantastis! Dalam 2 Dekade Nilai TPPU Rafael Alun Capai Puluhan Miliar

Rafael Alun Trisambodo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Jabar - Rafael Alun Trisambodo, mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, akan segera menghadapi proses persidangan di pengadilan. Pada hari Jumat, 18 Agustus 2023, KPK telah menyerahkan berkas perkara kasus korupsi yang melibatkan Rafael Alun Trisambodo kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat.

Selewengkan Dana Aspirasi, Mantan Anggota DPRD Subang Divonis 2,6 Tahun Penjara

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa Rafael Alun nantinya akan didakwa kasus gratifikasi sekaligus dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Tim Jaksa mendakwa dengan pasal gratifikasi sekaligus TPPU," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu 19 Agustus 2023.

Heboh Korupsi Timah Rp271 T, Dedi Mulyadi Sempat Minta Penambangan Liar di Babel Ditutup

Kemudian, adapun nilai TPPU Rafael Alun setelah berkas perkaranya dinyatakam lengkap atau P21 senilai Rp 31,7 Miliar yang dilakukan pada periode 2003 sampai dengan 2010.

"TPPU periode 2011 sampai dengan 2023 sebesar Rp 26 Miliar, SGD 2 juta, USD 937 ribu," kata Ali.

Uang Korupsi Harvey Moeis Rp271 Triliun Bisa Beli 3 Klub Elite Eropa

Maka dari itu jika ditotal, TPPU yang dilakukan Rafael Alun dalam dua periode selama 20 tahun terakhir mencapai Rp 94,6 miliar. KPK juga menilai besaran gratifikasi yang dilakukan oleh Rafael Alun. Jumlahnya mencapai Rp 16,6 Miliar.

"Tim Jaksa selengkapnya akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan pidana terdakwa dimaksud dalam surat dakwaannya," kata dia.

Halaman Selanjutnya
img_title