Regulasi Baru dari BPOM, Galon Nantinya Akan Dilabeli BPA Sebagai Upaya Lindungi Masyarakat
- Screenshot berita VivaNews
VIVA Jabar – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menekankan bahwa tanggung jawab negara dalam melindungi kesehatan masyarakat termasuk dalam rencana untuk melabeli risiko senyawa kimia berbahaya Bisfenol A atau BPA pada galon air minum bermerek. Oleh karena itu, dukungan dari semua pihak diharapkan.
BPA diketahui adalah salah satu bahan baku pembentuk polikarbonat, jenis plastik keras yang di Indonesia jamak sebagai kemasan galon air minum bermerek. Riset di berbagai negara menunjukkan BPA pada plastik polikarbonat rawan luruh dan berisiko pada kesehatan bila sampai terminum melebihi ambang batas.
"Rencana regulasi tersebut menunjukkan negara hadir dalam melindungi kesehatan masyarakat, kata Direktur Standarisasi Pangan Olahan BPOM, Aisyah, dalam sebuah diskusi di Jakarta, dikutip, Sabtu, 19 Agustus 2023.
"Pelaku usaha pastinya memahami rencana pelabelan ini dan kami berharap dukungan semua stakeholders (pemangku kepentingan),” tambahnya.
Menurut Aisyah, karena pertimbangan risiko kesehatan tersebut, negara di berbagai belahan dunia mengadopsi pengaturan khusus terkait BPA. Ada yang menetapkan ambang batas migrasi, ada yang melarang total penggunannya pada kemasan pangan dan ada pula yang mewajibkan pelabelan untuk mengedukasi konsumen.
Di Indonesia, katanya, sejak 2019 BPOM menetapkan batas migrasi BPA pada kemasan pangan berbahan polikarbonat adalah 0,6 ppm. Ambang ini wajib dipatuhi produsen Air Minum Dalam Kemasan yang menggunakan polikarbonat sebagai kemasan galon guna ulang.