Dalami Kasus Penggelapan Ijazah, Polres Jakarta Selatan Panggil 4 Eks Karyawan Ike Farida Law Office

Eks Karyawan Ike Farida Law Office
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Jabar – Empat mantan karyawan Ike Farida Law Office dipanggil oleh Polres Jakarta Selatan sebagai saksi atas kasus penggelapan ijazah yang terjadi di perusahaan tempat mereka pernah bekerja.

Ammar Zoni Divonis 7 Bulan Penjara Terbukti Pakai Narkoba

Mereka yang dipanggil untuk dimintai kesaksian atau keterangannya adalah Ivan Lazuardi, Avelino Salvatore, Yuma Karim dan Antonius Whisnu. Keempat orang tersebut merupakan mantan karyawan dari Ike Farida Law Office.

Ivan Lazuardi yang juga merupakan pelapor dari kasus ini mengatakan, pihaknya mengapresiasi atas responsifnya kepolisian dalam menangani kasus ini. Ia berharap dengan ditanganinya kasus ini, dapat memberikan kepastian pengembalian ijazah miliknya yang ditahan oleh mantan perusahaannya itu.

Legenda Timnas Indonesia Minta STY Tidak Andalkan Marselino saat Lawan Filipina

“Saya sudah keluar dari kantor Ike Farida Law Office sejak September 2018, tapi sampai tahun 2023 ini ijazah belum dikembalikan,” kata Ivan, usai menjadi saksi di Polres Jakarta Selatan pada Selasa, 22 Agustus 2023.

Ivan mengaku baru melaporkan kasus ini kepada kepolisian pada November 2022, setelah sebelumnya ia melaporkan kepada Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kota Administrasi Jakarta Selatan pada 2019. 

PPDI Subang Sebut Kasus Agus Buntung Sulit Diterima Logika

Menurut Ivan, pada Mei 2019 sejatinya Disnaker telah mengeluarkan surat hasil mediasi hubungan industrial yang isinya menganjurkan agar Ike Farida mengembalikan ijazah, upah yang belum dibayarkan, pesangon, dan tunjangan hari raya (THR), namun belum dijalankan.

“Karena perintah disnaker tidak digubris, itu sebabnya kami melaporkan ke kepolisian. Padahal kami perlu ijazah untuk mencari pekerjaan,” kata Ivan. 

Halaman Selanjutnya
img_title