Mengerikan! Rekontstruksi Pembunuhan Mahasiswa UI Dilakukan, Fakta Baru pun Terungkap
- Viva.co.id
VIVA Jabar - Kasus pembunuhan Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) beberapa hari yang lalu sempat menggemparkan media massa. Bagaimana tidak, kasus tersebut faktanya masih menyimpan berbagai macam teka-teki hingga saat ini.
Penyidikan kepolisian pun kini mulai memasuki tahap rekonstruksi. Kini mulai terungkap bahwa Pelaku Altafasalya Ardnika Basya (23) alias Altaf membunuh MNZ (19) juniornya di sekitaran Kampus UI dengan menusuk korban hingga 30 kali tusukan.
Altaf pun mengaku menusuk korban hingga tewas denga menggunakan pisau yang sudah ia simpan beberapa hari sebelumnya. Fakta itu terungkap saat rekonstruksi yang digelar di kosan Apik Zire, Beji, Depok.
Rekonstruksi berlangsung selama 1,5 jam. Dari hasil rekonstruksi, tidak ditemukan adanya fakta baru.
“Alhamdulillah rekonstruksi berjalan dengan lancar tidak ada gangguan apa-apa dan tersangka juga melaksanakan adegan-adegan sesuai dengan apa yang dia lakukan dan rekonstruksi berjalan 50 adegan. Sinkron,” kata Wakasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan, Selasa, 22 Agustus 2023.
Altaf memperlihatkan bagaimana dia dan korban masuk ke rumah kos hingga pelaku akhirnya menusuk berkali-kali. Dari rekonstruksi tersebut, penyidik menyatakan semua sudah sesuai.
“Yang pertama adegan yang paling ini kan bahwa setelah korban masuk dia kembali ke motor untuk mengambil senjata tajam kemungkinan di situ berarti dia sudah ada niat dan melakukan penusukan itu,” ungkapnya.
Altaf menusuk MNZ menggunakan pisau. Benda tersebut ternyata sudah disiapkan sebelum hari eksekusi.
“Pengakuan tersangka memang (senjata) sudah disiapkan beberapa hari sebelumnya. Kalau pengakuannya baru diniatkan hari itu hari Rabu itu pembunuhan,” katanya.
Dari fakta tersebut, penyidik berkesimpulan pelaku sudah merencanakan pembunuhan tersebut. Hal itu sesuai dengan adegan saat rekonstruksi dan berita acara pemeriksaan (BAP).
“Masuk dari adegan-adegan yang dilakukan oleh tersangka kita meyakini bahwa pasal 340 itu terpenuhi.Dari adegan-adegan sudah terlihat jelas bahwa indikasi 340. (Pasal 340) masuk, dari adegan-adegan yang dilakukan oleh tersangka kita meyakini bahwa pasal 340 itu terpenuhi,” tukasnya.
Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Depok, Edrus mengatakan, dari rekonstruksi tadi tergambar jelas mengenai motif pembunuhan. Altaf dianggap kooperatif selama proses berjalan.
“Kalau untuk adegan dari rekonstruksi sudah tergambar jelas. Kalau untuk adegan-adegan ini dan tersangkanya pun kooperatif dan menjelaskan apa adanya dari awal mula datang ke kosan sampai dengan kejadian penusukan,” katanya.
Pihakya saat ini masih menunggu pelimpahan berkas dari penyidik kepolisian. Jika sudah dinyatakan lengkap atau P21 maka dilakukan pelimpahan.
“Kita tunggu berkas perkaranya dikirim ke kita, untuk SPDP sudah dikirimkan dan kami dari kejaksaan menunggu kelanjutan dari berkas tersebut,” pungkasnya.