KPK Cegah Empat Orang Ke luar Negeri, Buntut Pemeriksaan Kasus Korupsi Sebuah Gereja
- Viva.co.id
VIVA Jabar - Tak cukup korupsi uang masyarakat, kini muncul oknum-oknum baru, mereka tega mengambil uang dengan cara haram (korupsi). Hal itu disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa hari yang lalu.
KPK pun melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang terduga pelaku demi kepentingan penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang berlokasi di Kabupaten Mimika, Papua.
"Terkait pengembangan perkara pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, KPK telah mengajukan pencegahan terhadap tiga orang pihak swasta dan satu ASN untuk tetap berada di wilayah Indonesia selama enam bulan ke depan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 22 Agustus 2023.
Ali menerangkan pengajuan cegah telah diajukan sejak Juli 2023 ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI dan dapat diperpanjang apabila diperlukan. Dia juga mengimbau para pihak dimaksud untuk kooperatif dan hadir apabila dilakukan penjadwalan pemanggilan oleh tim penyidik lembaga antirasuah.
Penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Ali Fikri mengatakan penetapan lima tersangka baru tersebut adalah pengembangan dari perkara dugaan korupsi yang sama dengan perkara yang melibatkan Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng.
Meski demikian Ali belum menyampaikan siapa saja para tersangka tersebut, dia mengatakan pengumuman profil para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan setelah proses penyidikan dinyatakan rampung.