Warga Depok Mengadu ke DPR RI Perihal Water Tank 10Juta Liter

Warga Depok Mengadu ke DPR RI Soal Water Tank
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA Jabar - Water Tank Raksasa milik PT Tirta Asasta Depok masih menjadi polemik di Kota tersebut. Warga pun yang masih terdampak terus berjuang hingga kini. Kabar terbaru masyarkat mebuat sebuah aduan terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) perihal Water Tank raksasa.

Rakernas BRI Life 2024: Sinergi dan Inovasi Tingkatkan Perlindungan Nasabah

Pasalnya warga kesal aspirasinya tidak pernah diserap oleh pihak terkait dan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.  Akhirnya perwakilan warga Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok mengeluh langsung ke anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI Intan Fauzi.

Yani Suratman salah satu warga mengatakan, warga sudah melayangkan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dengan nomor perkara 45/G/2023/PTUN BDG  terkait pembangunan tangki air raksasa.

Izin BPR Kencana Dicabut OJK, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

Majlis Hakim PTUN Bandung Sidang Lapangan di Lokasi Water Tank Depok

Photo :
  • Viva.co.id

Persidangan sudah berjalan ke yang ke-14. Pada Selasa 22 Agustus 2023 atau sidang ke-15, Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung mengagendakan keterangan saksi ahli dari pihak Pemerintah Kota Depok.

Ungguli ITB, BINUS University Masuk 5 Besar Kampus Terbaik Indonesia Versi THE WUR 2025

“Tuntutan kami sangat jelas, membatalkan dan tidak sahnya IMB (water tank), kemudian mewajibkan tergugat untuk mencabut izin pembangunan water tank,” katanya, Selasa (22/8/2023).

Yani dan warga lainnya berharap agar Intan sebagai wakil rakyat dapat memperjuangkan nasib mereka.

“Termasuk dengan mengawal proses persidangan yang berlangsung di PTUN Bandung,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Intan mengatakan sudah menerima dan mendengar permasalahan warga. Menurut informasi warga, saat pembangunan tidak dilakukan sosialisasi yang baik.

“Perwakilan warga mengatakan tidak ada sosialisasi kepada warga sekitar lokasi pembangunan water tank, hanya ada pertemuan dengan empat penduduk yang lokasinya jauh dari proyek pembangunan,” kata Intan.

Majelis Hakim PTUN Bandung Sidang Lapangan di Depok

Photo :
  • Viva.co.id

Lebih lanjut warga menceritakan pada Intan bahwa proyek dilakukan tertutup. PT Tirta Asasta tidak ada yang bisa menjelaskan rencana pembangunan. PT Tirta Asasta juga tidak memberikan informasi yang jelas perihal proses perizinan, AMDAL, IMB, soil test tanah dan lain-lainnya.

Bahkan diceritakan juga saat pembangunan tidak ada papan informasi proyek. Proyek yang sedang dibangun saat itu tertutup pagar bedeng proyek dan bangunan knock down.

“Warga menyatakan tidak ada keinginan untuk menolak pembangunan untuk kepentingan umum, namun prosedur harus dilakukan untuk kepentingan rakyat banyak,” tukasnya.

Setelah mendengar permasalahan warga, dia berjanji akan melakukan pengawalan terhadap kasus ini. Intan mengaku memahami dan mendukung langkah yang ditempuh warga terdampak karena menyangkut keamanan dan keselamatan warga untuk membatalkan proyek water tank dan berharap pengadilan akan mengabulkan gugatan warga.

“Insya Allah, masalah ini juga sudah kami sampaikan ke Fraksi PAN. Kami akan koordinasikan juga ke anggota Fraksi PAN di Komisi III DPR (Komisi Hukum DPR; red) dan FPAN di DPRD Depok. Saya sudah datang ke lokasi dan melihat langsung pembangunan water tank yang keberadaannya mengancam keselamatan bapak-ibu,” pungkasnya.