Viral Red Wine Berlogo Halal? Konsumen Merasa Tertipu Akhirnya Polisikan Penjualnya
- screenshoot by Viva
VIVA Jabar – Sengketa terkait produk red wine dengan merek Nabidz yang mengklaim sebagai wine halal berlanjut dengan melibatkan pihak kepolisian. Muhamad Adinurkiat, seorang konsumen, merasa tertipu oleh label halal pada produk tersebut.
Alhasil, dirinya melapor ke polisi. Dia membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya. Laporan diterima dengan nomor:
LP/B/4975/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporannya, Adi turut membawa tangkapan layar berupa percakapan dengan terlapor selaku penjual berinisial BY. Kemudian juga status BY di Facebook dan Tokopedia yang mempromosikan produk red wine dengan merk Nabidz.
"Hari ini saya mendampingi klien saya untuk melaporkan inisialnya BY, selaku pembuat dan penjual juga dari wine halal yang bermerek nabidz ya, jadi dia mengklaim ini wine halal," ucap penasihat hukum pelapor, Sumadi Atmadja kepada wartawan, Rabu 23 Agustus 2023.
Dia menjelaskan kalau kliennya membeli 12 botol via e-commerce. Harga satuan Wine Nabidz dibanderol Rp 250 ribu. Kliennya sempat komunikasi dengan penjual memastikan soal kehalalan produk itu.
"Kami menanyakan 'bro ini gimana? Winenya halal gak?' Dia sempat berkali kali meyakinkan klien kami bilang 'tenang bro halal, aman," kata Sumadi.
Kliennya makin yakin, sebab produk itu sempat terdaftar sebagai produk halal di Kementerian Agama namun, belakangan Kemenag disebut sudah mencabut sertifikat halal dan Majelis Ulama Indonesia lewat komisi fatwa melakukan uji lab dengan hasil produk red wine merk Nabidz dinyatakan haram.