Viral Red Wine Berlogo Halal? Konsumen Merasa Tertipu Akhirnya Polisikan Penjualnya

Red Wine Berlabel Halal
Sumber :
  • screenshoot by Viva

VIVA Jabar Sengketa terkait produk red wine dengan merek Nabidz yang mengklaim sebagai wine halal berlanjut dengan melibatkan pihak kepolisian. Muhamad Adinurkiat, seorang konsumen, merasa tertipu oleh label halal pada produk tersebut.

Seorang Remaja di Subang Ditusuk Gengster hingga Tembus ke Paru- Paru

Alhasil, dirinya melapor ke polisi. Dia membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya. Laporan diterima dengan nomor:

LP/B/4975/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporannya, Adi turut membawa tangkapan layar berupa percakapan dengan terlapor selaku penjual berinisial BY. Kemudian juga status BY di Facebook dan Tokopedia yang mempromosikan produk red wine dengan merk Nabidz.

Tindak Tegas Bikers Sunmori, Masyarakat Diminta Melapor jika Ada Balapan Liar

"Hari ini saya mendampingi klien saya untuk melaporkan inisialnya BY, selaku pembuat dan penjual juga dari wine halal yang bermerek nabidz ya, jadi dia mengklaim ini wine halal," ucap penasihat hukum pelapor, Sumadi Atmadja kepada wartawan, Rabu 23 Agustus 2023.

Dia menjelaskan kalau kliennya membeli 12 botol via e-commerce. Harga satuan Wine Nabidz dibanderol Rp 250 ribu. Kliennya sempat komunikasi dengan penjual memastikan soal kehalalan produk itu.

Selebgram Chandrika Chika Ditetapkan Tersangka Dugaan Kasus Penyalahgunaan Narkoba

"Kami menanyakan 'bro ini gimana? Winenya halal gak?' Dia sempat berkali kali meyakinkan klien kami bilang 'tenang bro halal, aman," kata Sumadi.

Kliennya makin yakin, sebab produk itu sempat terdaftar sebagai produk halal di Kementerian Agama namun, belakangan Kemenag disebut sudah mencabut sertifikat halal dan Majelis Ulama Indonesia lewat komisi fatwa melakukan uji lab dengan hasil produk red wine merk Nabidz dinyatakan haram.

Halaman Selanjutnya
img_title