Oklin Fia Akan Diperiksa Kepolisian Buntut Konten Jilat Es krim Hari Ini

Oklin Fia
Sumber :
  • intipseleb.com

VIVA Jabar - Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Selebgram Oklin Fia kini memasuki babak baru. Terbaru, Oklin Fia dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan hari ini, Kamis, 24 Agustus 2023.

5 Website AI Bisa Bantu Selesaikan Tugas Skripsi: Mahasiswa Wajib Tahu

"Betul untuk hari ini sesuai dengan undangan klarifikasi yang sudah kami kirimkan ke pihak terlapor, terjadwal untuk pemeriksaan awal sebagai saksi dalam tahapan penyelidikan yang kami lakukan," ujar Kanit Krimsus Polres Jakarta Pusat, Iptu Diaz Yudistira saat dihubungi wartawan.

Sedianya, Oklin Fia dijadwalkan menjalani pemeriksaan pukul 10.00 WIB. Namun, sampai dengan saat ini, Oklin sendiri belum memberikan konfirmasi kehadiran atas pemeriksaan tersebut.

Adik Bupati Cianjur Ditangkap, Diduga Terlibat Kasus Penipuan Proyek Fiktif Rp500 Juta

"Untuk konfirmasi pukul berapa hadirnya, kami belum menerima info lebih lanjut, namun pada saat kami mengirimkan undangan klarifikasi dan diterima oleh pihak terlapor, yang bersangkutan menyampaikan akan kooperatif terhadap proses hukum yang kami lakukan," ujarnya.

Oklin Fia Dilaporkan ke Polisi

Skripsi Selesai Kilat! Coba 5 AI Super Cerdas Ini Sekarang Juga

Sebelumnya diberitakan, selebgram Oklin Fia dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat. Wanita tersebut dilaporkan buntut dari videonya yang viral di media sosial, terkait makan es krim di depan kelamin pria.

Laporan itu dilayangkan oleh Pengurus Besar (PB) Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia. Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.

"Iya barusan kami laporkan Oklin Fia, Alhamdulillah diterima laporan polisinya," ujar pelapor, Gurun Arisastra kepada wartawan, Senin, 14 Agustus 2023.

Oklin Fia

Photo :
  • intipseleb.com

Gurun mengatakan, pelaporan pada Oklin Fia dilakukan karena tindakannya dianggap melanggar kesusilaan dan penodaan agama. Dalam pelaporan tersebut, Oklin dilaporkan terkait Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE.

"Dia buat konten di medsos memakai jilbab menjilat es krim sambil duduk di depan kelamin pria, ini keterlaluan, kami menilai perbuatannya pansos murahan, ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbab merupakan identitas agama Islam," ujarnya.

Gurun menilai tindakan yang dilakukan Oklin tersebut tidak beradab. Dalam pelaporan tersebut juga pihaknya turut menyertakan barang bukti berupa video Oklin yang viral. Dia meminta pihak kepolisian segera menangkap Oklin terkait perkara yang ada.

"Perbuatan Oklin dengan menggunakan jilbab menjilat es krim di depan kelamin pria, layaknya es krim seperti kelamin, ini tidak beradab, bahkan mengganggu serta mencederai misi Presiden Jokowi dalam merevolusi mental anak bangsa Indonesia," ujarnya.

"Kami ingin perkara ini tuntas dan cepat, berharap Polres Jakpus segera memeriksa terlapor Oklin Fia dan tetapkan tersangka," tambahnya.