Hakim Gazalba Saleh Divonis Bebas, Ketua KY: Hakim Punya Kebebasan, Tapi Belum Final

Ketua Komisi Yudisial (KY) Ammzulian Rifai
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA Jabar - Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai mengatakan, proses hukum terhadap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dalam kasus suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA) belum tuntas.

Adik Bupati Cianjur Ditangkap, Diduga Terlibat Kasus Penipuan Proyek Fiktif Rp500 Juta

Meskipun, Gazalba telah divonis bebas. Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan kasasi buntut vonis bebas Gazalba yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Tipikor Bandung itu.

"Prosesnya belum final, masih ada kelanjutannya, masih ada proses berikutnya," ucap Amzulian kepada wartawan di Kantor KY, Kamis, 24 Agustus 2023.

Pakar Hukum Bongkar Kejanggalan Putusan PK Mardani Maming, Pasal 12B Dinilai Tak Relevan

Amzulian menyebut, pihaknya akan terus memantau proses hukum termasuk kasasi yang dilayangkan KPK. Ia mengatakan, KY tak bisa bertindak gegabah dalam melawan vonis Gazalba Saleh itu.

"Tentu saja bagi KY kita akan lihat perkembangannya, enggak bisa juga kita gegabah mengambil tindakan yang di luar prosedural," tuturnya.

Penghentian Perkara Melalui Restorative Justice, Dua Tersangka Penadah Ranmor Menangis Bahagia

Lebih lanjut, Amzulian menegaskan pihaknya selalu mewanti-wanti para hakim untuk tidak asal dalam memutuskan vonis terhadap para terdakwa.  Meski hakim memiliki kebebasan, Amzulian selalu mengingatkan para hakim untuk memutus suatu perkara sesuai dengan ilmu pengetahuan masing-masing.

Tak luput, para hakim juga turut diminta mengedepankan latar belakang pendidikan agama sebelum memutuskan vonis terdakwa.

Halaman Selanjutnya
img_title