Hakim Gazalba Saleh Divonis Bebas, Ketua KY: Hakim Punya Kebebasan, Tapi Belum Final

Ketua Komisi Yudisial (KY) Ammzulian Rifai
Sumber :
  • Viva.co.id

Hakim Agung Gazalba Saleh Ditangkap KPK

Photo :
  • Viva.co.id
Menteri Agama Gus Yaqut Dilaporkan ke KPK soal Penyelewengan Kuota Haji

"Hakim memiliki kebebasan untuk membuat suatu keputusan walaupun saya sering tekankan silakan anda bebas memutus tapi memutus itu atas dasar ilmu pengetahuan saudara, latar belakang pendidikan saudara bahkan pendidikan agama saudara," jelas Amzulian.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung memvonis bebas kepada Hakim Agung Gazalba Saleh. Majelis Hakim yang dipimpin Joserizal itu memutuskan alat bukti untuk menjerat Gazalba tidak kuat. "Betul.

Pengakuan KPK Gagal Berantas Korupsi Dibenarkan Publik, Pertanda KPK Tak Diperlukan Lagi?

Putusannya majelis hakim tadi membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan," ungkap Penuntut Umum (PU) KPK, Arif Rahman, Selasa 1 Agustus 2023.

Hakim berpendapat alat bukti yang diajukan untuk menuntut terdakwa Gazalba Saleh tidak kuat, sehingga harus dibebaskan demi hukum. Gazalba Saleh dituntut 11 tahun penjara dalam kasus suap di Mahkamah Agung (MA). Ia juga dituntut subsidair 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar.

Terbongkar! Ternyata Ini Pertimbangan Hakim Putuskan Status Tersangka Pegi Tidak Sah

Gazalba Saleh dituntut menerima uang suap sebesar 20 ribu Dolar Singapura dalam kasus pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung terkait permasalahan keuangan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Gazalba Saleh oleh Jaksa KPK dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf c UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
img_title