Lakukan Zina, Ibunda dan Mantan Suami Norma Risma Terjerat Pasal 284 KUHP
- Istimewa
Jabar – Jagat media sosial Indonesia sempat dihebohkan oleh kasus perselingkuhan yang dilakukan oleh sepasang menantu dan mertua. Perzinaan kedua orang ini diketahui oleh Norma Risma, dirinya yang mengetahui hal itu langsung membuat laporan atas Rihana yang merupakan ibu kandungnya beserta mantan suaminya, Rozy Zay Hakiki.
Norma Risma melaporkan keduanya ke Polda Banten atas dugaan perselingkuhan dan perzinaan. Polda Banten telah memproses kasus tersebut sejak 29 Januari 2023.
Pada hari Rabu, 12 Juli 2023 yakni setelah 6 bulan diproses, status laporan ditingkatkan dari “Penyelidikan” menjadi “Penyidikan”. Polda Banten sendiri telah memeriksa sejumlah saksi dan bukti.
"Dari hasil penyidikan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi, maka pada Jumat, 18 Agustus 2023, penyidik dan tim melakukan gelar perkara kembali untuk menetapkan tersangka pelaku kejahatan," ungkap Polda Banten.
Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/19/I/2023/SPKT/. Ditreskrimum Polda Banten baru-baru ini akan memanggil Rihana dan Rozy Zay Hakiki, paska keduanya ditetapkan tersangka atas laporan Norma Risma.
"Penyidik mengirimkan pemberitahuan penetapan status tersangka ke Kejaksaan Tinggi Banten, mengirimkan SP2HP kepada pelapor, serta melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka yang sudah dijadwalkan untuk meminta keterangan lebih lanjut," ujar Kompol Herlia Hartarani, Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten.