Hakim MA Ungkap Ferdy Sambo Ingin Brigadir J Mati Ditangannya
- Screenshot berita VivaNews
VIVA Jabar - Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J memang masih menyimpan banyak misteri hingga kini, sebab kasus tersebut dianggap terlalu janggal bagi sebagian pengamat. Sang tersangka utama pun, Ferdy Sambo telah dituntut hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun setelah banding di Mahkamah Agung (MA), akhirnya hukuman Ferdy Sambo pun didiskon menjadi penjara seumur hidup. Diskon hukuman itu didapatkan oleh Ferdy Sambo setelah pertimbangan dari lima orang majelis hakim Mahkamah Agung (MA).
Tiga diantaranya sepakat Sambo dapat sunat hukuman menjadi seumur hidup. Namun, dua hakim lain menyatakan disentting opinion. Adapun Majelis Hakim dalam tingkat kasasi, yaitu Suhadi (Ketua Majelis), Suharto (Anggota 1), Jupriyadi (Anggota 2), Desnayeti (Anggota 3), Yohannes Priyana (Anggota 4).
Dalam salinan lengkap putusan perkara nomor: 813 K/Pid/2023 yang dilansir dari situs MA, Hakim Agung Desnayeti menilai alasan kasasi Ferdy Sambo tidak dapat dibenarkan. Dia menilai, Ferdy Sambo dalam pengaruh emosi yang tinggi ketika mendengar kejadian di Magelang terhadap istrinya, Putri Candrwathi.
Sambo juga dinilai tak check and recheck dan percaya begitu saja terkait cerita istrinya, padahal dia adalah jenderal bintang dua Polri dan saat itu merupakan Kadiv Propam Polri.
Hakim agung Desnayeti menyebut bahwa Ferdy Sambo memang ingin Brigadir Yoshua tewas ditangannya. Pasalnya, dia tetap menembak Brigadir Yoshua ketika sudah dalam kondisi kesakitan usai ditembak Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.