Hakim MA Ungkap Ferdy Sambo Ingin Brigadir J Mati Ditangannya

Ferdy Sambo
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar - Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J memang masih menyimpan banyak misteri hingga kini, sebab kasus tersebut dianggap terlalu janggal bagi sebagian pengamat. Sang tersangka utama pun, Ferdy Sambo telah dituntut hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pelatih Filipina Emosi Gagal Kejar Posisi Timnas Indonesia Usai Ditahan Imbang Vietnam

Namun setelah banding di Mahkamah Agung (MA), akhirnya hukuman Ferdy Sambo pun didiskon menjadi penjara seumur hidup. Diskon hukuman itu didapatkan oleh Ferdy Sambo setelah pertimbangan dari lima orang majelis hakim Mahkamah Agung (MA).

Tiga diantaranya sepakat Sambo dapat sunat hukuman menjadi seumur hidup. Namun, dua hakim lain menyatakan disentting opinion. Adapun Majelis Hakim dalam tingkat kasasi, yaitu Suhadi (Ketua Majelis), Suharto (Anggota 1), Jupriyadi (Anggota 2), Desnayeti (Anggota 3), Yohannes Priyana (Anggota 4).

Suami Tusuk Istri Akibat Cemburu Buta di Subang

Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo Cs di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Photo :
  • Viva.co.id

Dalam salinan lengkap putusan perkara nomor: 813 K/Pid/2023 yang dilansir dari situs MA, Hakim Agung Desnayeti menilai alasan kasasi Ferdy Sambo tidak dapat dibenarkan. Dia menilai, Ferdy Sambo dalam pengaruh emosi yang tinggi ketika mendengar kejadian di Magelang terhadap istrinya, Putri Candrwathi.

Dugaan Perselingkuhan! Azizah Salsha Istri Pratama Arhan Buka Suara, Begini Klarifikasinya

Sambo juga dinilai tak check and recheck dan percaya begitu saja terkait cerita istrinya, padahal dia adalah jenderal bintang dua Polri dan saat itu merupakan Kadiv Propam Polri. 

Hakim agung Desnayeti menyebut bahwa Ferdy Sambo memang ingin Brigadir Yoshua tewas ditangannya. Pasalnya, dia tetap menembak Brigadir Yoshua ketika sudah dalam kondisi kesakitan usai ditembak Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Halaman Selanjutnya
img_title