Buntut Ujaran Kebencian Terhadap Warga Muhammadiyah, AP Hasanuddin Dituntut 1,6 Tahun Penjara
- Viva.co.id
VIVA Jabar - Sidang kasus ujaran kebencian terhadap warga Muhammadiyah yang dilakukan oleh peneliti BRIN, Andi Pangeran Hasanuddin (30) hampir memasuki tahap akhir. Ap Hasanuddin dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jombang.
Tuntutan itu, sesuai dengan salah satu pasal yang didakwakan JPU pada sidang sebelumnya. Yakni terdakwa AP Hasanuddin didakwa melanggar pasal 45A ayat (2), Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni tentang ujaran kebencian.
"Penuntut menyatakan terdakwa AP Hasanuddin bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan atau sara," kata selaku JPU, Adi Prasetyo pada Kamis, 31 Agustus 2023.
Adi mengatakan, hal itu diatur dalam pasal 45A ayat (2), Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa, berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara. Dan menetapkan agar terdakwa berada di dalam tahanan. Dan membebankan denda sebesar Rp10 juta, subsider 2 bulan kurungan," ujar Adi Prasetyo.