Buntut Ujaran Kebencian Terhadap Warga Muhammadiyah, AP Hasanuddin Dituntut 1,6 Tahun Penjara

AP Hasanuddin Saat Mengikuti Sidang di PN Jombang
Sumber :
  • Viva.co.id

Menanggapi tuntutan tersebut, Palupi Pusporini selaku kuasa hukum terdakwa AP Hasanuddin bakal mengajukan pembelaan pada sidang yang akan digelar pada Kamis, 7 September 2023, pekan depan.

Jasa Tirta II Salurkan Air Bersih untuk Warga Purwakarta

"Secara normatif kami menghormati apa yang sudah disampaikan oleh jaksa, bahwa jaksa menuntut terdakwa yang terbukti di pasal 45A, sehingga menurut jaksa terdakwa dituntut selama 1 tahun 6 bulan, subsider Rp10 juta atau kurungan dua bulan," tuturnya.

Ia pun mengaku menghormati tuntutan tersebut. Dan bakal melakukan pembelaan pada kliennya. Lantaran ada hal-hal yang meringankan bagi terdakwa.

Cagub Jabar Ahmad Syaikhu Dapat Sinyal Dukungan Muhammadiyah Untuk Pilkada 2024

"Kami hormati tuntutan jaksa, namun tentunya kami akan mengajukan pledoi atau pembelaan yang akan kami lakukan di tanggal 7 September. Tentunya ada hal-hal yang meringankan bagi terdakwa, sesuai dengan fakta persidangan, yang terjadi di agenda sidang sebelumnya," kata Palupi.

Muhammadiyah Buka Posko Layanan Bantu Korban di Lokasi Gempa Bumi Kabupaten Bandung