Palsukan Link Bank BNI Hingga Raup Puluhan Juta, Pria ini Diringkus Kepolisian
- Viva.co.id
"Dia berhasil menjual sekitar 60 link phising dengan keuntungan per bulan sekitar Rp17 sampai Rp20 juta," ujar Ade menambahkan.
Dari hasil pemeriksaan, Ade mengungkapkan, pelaku AV sudah melakukan aksinya sejak Mei 2023 dan berhasil meraih untung hingga kini sebesar Rp70 juta.
"Sejak bulan Mei 2023 meraih total keuntungan sekitar Rp70 juta dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," kata Ade.
Atas kasus ini, Ade mengatakan pihaknya telah menetapkan AV sebagai tersangka. Dia saat ini ditahan dan dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 30 jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2).
Dan atau Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 263 KUHP.