KPK Bantah Penyidikan Cak Imin Bagian dari Politik: Surat Tugasnya Terbit Sebelum Deklarasi
- KPK
VIVA Jabar - Usai Cak Imin akan diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korusi pengadaan sistem pengawasan TKI di Kementrian Tenaga Kerja yang terjadi 2012 silam pada saat Cak Imin menjabat, ternyata membuat publik heboh.
Pasalnya, kabar penyidikan tersebut tersebar usai deklarasi Imin sebagai Bakal Calon Presdien (Bacawapres) mendampingi Anies Baswedan.
Pihak KPK pun membantah akan stigma indikasi politik pada kasus tersebut, KPK meyakini murni kasus hukum. KPK pun memastikan tidak ada unsur politik dalam pengusutan kasus tersebut.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa ternyata kasus dugaan korupsi itu sudah naik ke tahap penyidikan sejak bulan Juli 2023 kemarin. Hal itu diketahui karena dugaan kasus korupsi di Kemnakertrans RI sudah melalui tahap gelar perkara.
"Melalui gelar perkara, KPK sepakat naik pada proses penyidikan perkara tersebut setelah menemukan kecukupan alat bukti sejak sekitar Juli 2023 dan surat perintah penyidikan (sprindik) terbit setelahnya sudah sejak sekitar Agustus 2023 lalu," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Minggu 3 September 2023.
Ali menjelaskan bahwa pengusutan kasus ini sempat alot di Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK. Pasalnya, dugaan kasus itu mulanya harus berproses lebih dulu setelah lembaga anti korupsi mendapatkan aduan atau laporan.