Modus Baru Pembegalan, 5 Perempuan Jadi Korban Begal di Pasuruan

Ilustrasi Begal
Sumber :
  • screenshoot by Viva

VIVA Jabar - Sebuah kelompok pembegal yang memilih target perempuan telah menggunakan modus aksi dengan memanfaatkan pertemanan di media sosial seperti Facebook. Mereka memperdaya korban-korban mereka dan merampas sepeda motor milik mereka.

Cuan Menggiurkan! Dapatkan Saldo DANA Gratis di TikTok Sekarang, Buruan Rebut

Polres Pasuruan berhasil menangkap dua dari empat anggota kelompok pembegal tersebut di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Kedua pelaku yang berhasil ditangkap adalah Suroso Hari Atman (34), yang merupakan penduduk Lingkungan Kadalpang, Kelurahan Kutorejo, Kecamatan Pandaan, serta Atik Ardiansyah (23), yang berasal dari Dusun/Desa Wedoro, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Sedangkan 2 pria lainnya yakni D dan G, kini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO. Dalam modusnya komplotan ini kerap merayu wanita dan mengajak kencan usai memikat korbannya lewat media sosial Facebook.

Ikuti Program TikTok Ini, Saldo DANA Gratis Mengalir Deras

"Dua tersangka curas kami amankan di TKP berbeda di wilayah Kecamatan Pandaan. Sementara dua tersangka masih DPO. Modusnya, salah satu tersangka mengajak kencan perempuan yang dikenal melalui medsos, kemudian motornya dirampas," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti.

Farouk mengatakan, jika modus tersebut berhasil dilakukan komplotan ini di 5 tempat. Diantaranya adalah di Kecamatan Gempol 2 TKP, Pandaan 2 TKP dan Purwosari 1 TKP.

Luar Biasa! TikTok Bagi-bagi Saldo DANA Gratis, Buruan Ikutan

Untuk di TKP Pandaan, salah satu perempuan yang menjadi korban kejahatan komplotan tersebut adalah KA, warga Desa Karangsono, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

Dalam kasus yang menimpa KA, komplotan membagi peran. Eksekutor yang melakukan pendekatan melalui media sosial adalah tersangka D.

Setelah berkenalan dan akhirnya membuat janji. Tersangka D mengajak korban KA bertemu di sebuah kafe di kawasan Desa Plintahan, Kecamatan Pandaan.

Dari pertemuan itu, KA yang terjebak bujuk rayu D kemudian diajak jalan-jalan oleh pelaku dengan mengendarai sepeda motor korban yang berjenis Honda PCX Nopol N 5473 TAQ, sampai ke Desa Tunggulwulung.

Sesampainya di area sepi jalan Desa Tunggulwulung, kawan-kawan tersangka D yang sudah bersiap-siap, langsung melakukan penghadangan.

"Tersangka Suroso Hari Atman yang membawa sebilah celurit, langsung mengancam dan meminta KA turun dari boncengan. Setelah itu, tersangka D kabur membawa motor korban KA bersama para tersangka lain," jelas Farouk.

Setelah berhasil merampas motor korban, keempat tersangka menjualnya ke wilayah Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.

"Hasil pencurian itu dibagi untuk keempat tersangka," katanya.