Satuan Reserse Narkoba Polres Subang Ungkap 6 Kasus Peredaran Narkoba

Polres Subang ungkap 6 kasus narkotika.
Sumber :

Jabar –Tim Satnarkoba Polres Subang berhasil mengungkap 6 kasus dalam 3 Minggu di bulan Juli 2024.

Rakernas BRI Life 2024: Sinergi dan Inovasi Tingkatkan Perlindungan Nasabah

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengungkapkan, dalam kurun waktu 3 Minggu Juli 2024 ini, Satnarkoba berhasil mengungkap 6 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 6 orang.

“Dari 6 kasus yang diungkap di antaranya, 4 kasus narkotika jenis sabu dengan barang bukti 32,37 gram dan 2 kasus peredaran sediaan farmasi dengan total barang bukti 1.090 butir,” kata Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu.

Polres Subang Gaet Tim Densus 88 Antisipasi Ancaman Bom Saat Nataru

Adapun TKP pengungkapan 6 kasus peredaran Narkoba dan sediaan farmasi tersebut di antaranya di Kecamatan Subang, Kalijati, Pusakanagara, dan Cipeundeuy, serta Pabuaran.

“Modus para pelaku mengedarkan sabu dan obat sediaan farmasi dengan cara Cash On Delivery (COD). Peta tempel dan transaksi face to face atau bertemu langsung antara pengedar dengan pembeli,” kata Ariek.

DKP Subang Desak Bantuan Untuk Nelayan dan Pembudidaya Yang Terdampak Rob

Menurutnya, dari 6 kasus yang berhasil diungkap, Satnarkoba Polres Subang berhasil mengamankan 6 orang tersangka. Yakni untuk kasus Sabu 4 orang tersangka diantaranya berinisial MFR, OD, AP, DA. Sementara untuk tersangka pengendara obat sediaan farmasi diantaranya berinisial ISB dan DI.

“Para tersangka pengedar narkotika terancam dijerat Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan untuk pengedar obat sediaan farmasi tanpa ijin terancam dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” seru Kapolres.

Halaman Selanjutnya
img_title