Mencapai Angka 42 Persen Guru Terjebak Pinjol, Plt Kepala OJK Tasikmalaya Ungkap Alasannya
- screenshoot by Viva
VIVA Jabar – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya telah mencatat bahwa sebanyak 5.000 Pinjaman Online (Pinjol) ilegal telah berhasil dihentikan operasionalnya. Meskipun demikian, masih ada banyak masyarakat yang terjebak dalam jeratan hutang pinjol karena akses yang mudah untuk menggunakannya.
OJK Tasikmalaya memiliki tanggung jawab di wilayah Priangan Timur, mulai dari Kabupaten Garut hingga Kabupaten Pangandaran. Mayoritas masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal adalah guru dan ibu rumah tangga. Saat ini, sekitar 42 persen dari mereka yang terjebak dalam pinjol adalah guru.
Menurut Plt Kepala OJK Tasikmalaya, Misyar Bonowisanto, guru yang notabene kaum terpelajar masih terjerumus ke dalam lingkaran pinjol ilegal diduga akibat minimnya literasi keuangan. Faktor yang membuat para guru masuk ke dalam praktik pinjol ilegal, salah satunya lingkungan dan gaya hidup yang tinggi. Maka dari itu, pelarian ke pinjol yang aksesnya sangat cepat menjadi pilihan mereka.
"Keberadaan Pinjol ilegal masih menjadi ancaman serius. Ironisnya, temuan di lapangan bahwa banyak guru atau pengajar dan kaum ibu rumah yang menjadi korban Pinjol ilegal," kata Misyar, Kamis, 7 September 2023.
"Meski mereka memiliki pengetahuan tinggi, tetapi tetap terjebak dalam pinjol ilegal karena gaya hidup konsumtif dan kecepatan proses mendapatkan pinjaman uang," sambungnya.
Misyar menghimbau masyarakat agar lebih cerdas dan teliti sebelum mengakses pinjol. Apalagi, pinjol ilegal yang tak terdaftar di OJK dan bunganya "mencekik" nasabah serta kerap meneror jika telat membayar tunggakan.