Viral! Hakim Digerebek Mertua Karena Selingkuh, Kini ia Diberhentikan Secara Tidak Hormat
- Pixabay
VIVA Jabar - Nasib tragis dialami hakim yang terlibat perselingkuhan, yakni hakim nonpalu Pengadilan Tinggi Jawa Tengah berinisial HB. Pasalnya, Sidang majelis kehormatan hakim (MKH) memutuskan menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun.
“Menjatuhkan sanksi kepada hakim terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” kata Hakim Agung Hamdi selaku Ketua Majelis Sidang MKH di Gedung Mahkamah Agung (MA), Selasa (5/9), sebagaimana keterangan tertulis diterima di Jakarta, Rabu 6 September 2023.
Hamdi menjelaskan bahwa sanksi tersebut telah sesuai dengan aturan kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) yang berlaku.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Ayat (4) huruf d Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY (Komisi Yudisial) Nomor 02/PB/MA/IX/2012 – 02/PB/P.KY/09/2012 tentang panduan penegakan KEPPH,” kata Hamdi.
Pelanggaran tersebut berawal dari berita viral terkait penggerebekan terhadap HB yang dulunya merupakan Ketua Pengadilan Negeri Kasongan. Mertua dari hakim terlapor HB menggerebek menantunya yang sedang berselingkuh dengan perempuan lain di dalam kamar Hotel D, di kawasan Tangerang pada Juni 2022.
Saat digerebek, ibu mertua hakim terlapor HB geram karena mengetahui menantunya berselingkuh. Hal ini membuat istri hakim terlapor HB, kini telah menjadi mantan istri, memilih jalur hukum dengan melaporkan suaminya ke Polda Metro Jaya atas kasus perzinahan.
Atas peristiwa tersebut, Badan Pengawas (Bawas) MA kemudian melakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan yang dilakukan, hakim terlapor HB mengakui perbuatannya, sehingga Bawas MA merekomendasikan sanksi berat pemberhentian dengan tidak hormat.