Waspada! Uang Mutilasi Palsu Beredar di Masyarakat, Pahami dan Kenali Ciri-Cirinya, Berikut Tipsnya

Ilustrasi uang THR
Sumber :
  • tvonenews.com

VIVA Jabar Belakangan ini, informasi mengenai uang mutilasi atau uang yang terdiri dari setengah asli dan setengah palsu menjadi viral di media sosial. Uang yang mengalami mutilasi tersebut adalah uang pecahan Rp 100 ribu.

Cara Klaim Saldo DANA Gratis Tanpa Aplikasi Penghasil Uang, Ikuti Panduannya!

Berdasarkan postingan yang beredar di media sosial, video mengenai uang mutilasi tersebut banyak beredar di berbagai grup WhatsApp masyarakat.

“Nemu di group WA. Kemarin ada uang 2000 diwarnai biar jadi 20 ribu. Sekarang ada beginian. Hati-hati, mulai beredar uang 100ribu mutilasi, sebagian asli, bagian lainnya palsu,” kata akun @InfosupprterID dilansir Jumat, 8 September 2023.

Status Pernikahan Syifa dan Agung Sah Meski Terungkap Mahar Pakai Emas Palsu

Uang mutilasi dapat dibedakan melalui nomor serinya. Uang mutilasi biasanya memiliki nomor seri yang berbeda antara nomor seri yang atas dengan nomor seri yang berada di bawah.

Pada uang mutilasi juga terlihat ada tempelan atau perekat seperti lem. Perbedaan kedua sisi juga terasa, karena satu sisi adalah uang asli dan sisi lainnya adalah uang palsu. Penipu juga bisa mengubah nilai uang Rp100 ribu menjadi 2 lembar uang mutilasi Rp200 Ribu.

'Kapok' Mahar Emas Palsu, Dedi Mulyadi Bakal Lakukan Hal Ini Sebelum Diminta Jadi Saksi Nikah Lagi

Polisi Ungkap Uang Palsu di Garut

Photo :
  • Viva.co.id

Membuat atau mengedarkan uang mutilasi adalah dilarang dan termasuk perbuatan ilegal. Hal ini telah diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2011 Pasal 25 Ayat, tentang mata uang. Kegiatan merusak uang, mencakup tindakan seperti merobek, melubangi, membakar, dan lainnya yang dapat merusak fisik uang tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title