Motif Pembunuhan Sadis Adik Bupati Musi Rawas Utara: Pelaku Sakit Hati Diusir Saat Rapat
- Viva.co.id
VIVA Jabar - Pelaku pembunuhan sadis terhadap adik kandung Bupati Kabupaten Muratara Devi Suhartoni yaitu Muhammad Abadi (44) akhirnya berhasil diringkus oleh tim gabungan Satreskrim Polres Musi Rawas Utara (Muratara).
Dua terduga pelaku yang ditangkap berstatus kakak adik, yakni Arwandi (28) dan Ariansyah (35). Keduanya diringkus Polisi di Dusun Batu Kucing, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Anwar Reksowidjojo, menyampaikan motif kedua tersangka nekat melakukan pembunuhan terhadap Abadi. Hal ini diduga lantaran sakit hati karena diusir pada saat rapat.
"Jadi berdasarkan pengakuan dari tersangka Ariansnyah dia sakit hati karena diusir pada saat rapat," ujar Anwar, Jumat, 8 September 2023. Kata Anwar
Arwandi dan Ariansyah menghabisi korban Abadi secara membabi buta.
"Dia membacok korban menggunakan parang panjang dan golok yang sudah dibawa dari rumah," kata Anwar.
Adapun kronologi kejadian, kata Anwar, di mana pada saat itu korban Abadi, Deki dan beberapa orang lainnya sedang melaksanakan rapat secara internal di rumah Pandiet di Dusun III, Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas, pada Selasa malam, 5 September 2023.
Pada saat itu, pelaku Arwandi datang dan berniat untuk mengikuti rapat tersebut. Namun, pelaku diusir oleh kedua korban yakni Muhammad Abadi dan Deki (30).
Pelaku pun pulang ke rumah dan mengadukan kejadian ini ke kakaknya Ariansyah yang saat itu sedang berada di kebun sawit, tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).
"Kemudian mereka (kedua pelaku) datang kembali ke TKP dan membacok kedua korban secara sadis," jelas Anwar.
Akibatnya, korban Abadi meninggal dunia. Sementara untuk korban Deki mengalami luka berat dan masih dirawat di rumah sakit.
"Jadi ada dua korban. Yang pertama Abadi tewas dan korban Deki mengalami luka berat yang saat ini masih dirawat," terang Anwar.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 340 KUHPidana Subsider Pasal 338 KUHPidana Lebih Subsider Pasal 170 Ayat 2 KUHPidana dan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.