Usai Pemanggilan Cak Imin oleh KPK, Sahroni Minta Semua Capres-Cawapres Diperiksa, Begini Respon KPK

Wakil Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni
Sumber :
  • screenshot berita viva news

VIVA Jabar - Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pemeriksaan terhadap semua calon presiden dan calon wakil presiden setelah Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Ketua Umum PKB. Namun, KPK menegaskan bahwa setiap orang yang dipanggil oleh KPK harus memiliki dasar hukum yang jelas.

Kapolda Ini Kandidat Kuat Jadi Wakapolri, Punya Rekam Jejak di KPK

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menyatakan bahwa lembaga antirasuah tidak mempermasalahkan pandangan Sahroni.

"Siapa pun bebas berpikir dan berpendapat. Namun kami tidak ingin menanggapi persoalan politik karena itu bukan wilayah tugas pokok dan fungsi KPK," ujar Ali kepada wartawan, Sabtu, 9 September 2023.

Aktivis Anti Korupsi Desak Mardani Maming Segera Dibebaskan

Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri

Photo :
  • Viva.co.id

Ali menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap sejumlah saksi di KPK itu selalu berlandaskan hukum yang kuat. Maka dari itu, tidak ada pemanggilan saksi dilakukan secara tiba-tiba. Selanjutnya, saksi yang dipanggil itu selalu melewati proses serangkaian penyelidikan atau penyidikan yang telah dilakukan.

Jual Lahan Untuk Jadi Bupati, KPK: Biaya Politik di Indonesia Cukup Mahal

"Sebagai pemahaman saja, dalam penegakan hukum, tentu semua ada dasar dan prosesnya. Sangat tidak tepat bila penegak hukum tiba-tiba melakukan pemeriksaan ataupun pemanggilan seseorang tanpa ada proses-proses yang sudah dilalui sebelumnya," kata Ali.

Lebih jauh, Ali memberikan contoh terkait Cak Imin saat dipanggil ke gedung merah putih sebagai saksi untuk memberikan keterangan dugaan kasus pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker RI. Penyidikan kasus di Kemnaker berjalan sejak Juli 2023. Ali mengatakan rangkaian proses tersebut membantah tudingan adanya politisasi dalam pemanggilan Cak Imin.

Halaman Selanjutnya
img_title