DPR Menanggapi Terkait Pengerahan TNI untuk Urusan Penggusuran Dinilai Melanggar UU

Anggota Komisi 1 DPR Fraksi PKS, Sukamta
Sumber :
  • screenshoot by Viva

VIVA Jabar - Sejumlah besar penduduk di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, terlibat dalam konflik dengan aparat gabungan TNI-Polri yang sedang melakukan pengukuran lahan untuk pengembangan kawasan industri.

Siap Siaga Panglima Kerahkan 169.369 TNI Untuk Amankan Pilkada Kali Ini

Sebagai akibat dari bentrokan tersebut, beberapa puluh orang menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh aparat TNI-Polri. Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Sukamta, menyatakan bahwa keterlibatan TNI dalam penggusuran lahan tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi TNI yang diatur dalam Undang-Undang TNI.

Anggota Komisi 1 DPR Fraksi PKS, Sukamta

Photo :
  • screenshoot by Viva
PSSI Buka-bukaan Soal Naturalisasi di DPR RI, Ini Alasan Utamanya!

"Tindakan represif terhadap rakyat yang dilakukan oleh TNI-Polri tidak dibenarkan secara aturan undang-undang. Apalagi tindakan yang dilakukan menyebabkan korban anak-anak," kata Sukamta, Senin, 11 September 2023.

Sukamta menekankan, TNI-Polri merupakan pengayom dan pelindung rakyat. Posisi TNI-Polri jika ada perusahaan yang menggusur tanah rakyat seharusnya menjadi mediator kedua belah pihak.

Bentrok Pemain NEC! Verdonk Hadapi Ogawa di Lapangan Hijau

Anggota Komisi I DPR ini kemudian menjelaskan bagaimana Tupoksi TNI sesuai Undang-Undang.

Menurutnya, tugas TNI sesuai Pasal 7 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI bertugas untuk menjaga kedaulatan negara, bukan mengurusi penggusuran lahan.

Bentrok Aparat Vs Warga di Rempang

Photo :
  • Viva.co.id

"Operasi militer selain perang harus dilaksanakan berdasarkan keputusan politik," kata Sukamta.

Bahkan, tegas Sukamta, merujuk Pasal 33 ayat (2) UU Penanganan Konflik Sosial, pemerintah daerah wajib mengajukan permohonan bantuan terlebih dahulu untuk mengerahkan aparat TNI kepada Presiden RI, yang sebelumnya telah menetapkan status keadaan konflik sosial di daerah tersebut.