Rafael Alun Buka Suara soal Tudingan Mau Kabur ke Luar Negeri
- viva.co.id
VIVA Jabar – Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengatakan tidak ada niat untuk kabur ke luar negeri. Dia menegaskan akan kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tak ada sedikit pun niat saya untuk kabur ke luar negeri untuk pergi dari sini (Indonesia)," kata Rafael dalam keterangannya kepada awak media, Sabtu, 25 Maret 2023.
Rafael Alun pada Jumat, 24 Maret 2023, telah memenuhi panggilan tim penyelidik KPK untuk melanjutkan klarifikasi harta kekayaan. Itu kali kedua dia diperiksa di KPK berkaitan hartanya.
Rafael Alun datang tak sendiri, melainkan bersama sang istri. Dia mengatakan, kabar yang menyebut diairnya akan kabur ke luar negeri tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Tidak benar kabar soal itu (kabur ke luar negeri). Saya selalu hadir saat diminta keterangan oleh KPK dan inspektorat jendral kemenkeu untuk mengklarifikasi harta saya," ujarnya.
Selain itu, Rafael Alun keberatan jika disangkakan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia berdalih selalu melaporkan kepemilikan harta dan sumber pendapatan serta dapat menjelaskan asal usul perolehan harta tersebut.
Rafael menyebut, keterangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal pemblokiran rekening konsultan pajak karena diduga membantunya melakukan TPPU adalah anggapan sepihak tanpa dasar dan tidak masuk akal.
"Saya tidak pernah menggunakan jasa konsultan pajak. Jika memang diduga ada bantuan dari konsultan pajak mohon dijelaskan bantuannya seperti apa?" kata Rafael.
Adapun mengenai harta yang kini tengah diusut KPK, Rafael mengaku heran. Terlebih, kata dia, selalu melaporkan harta kekayaannya sejak 2011. Bahkan, ungkap Rafael, dirinya telah bekali-kali mengklarifikasi hartanya sejak 2016 hingga 2021 kepada KPK, dan Kejaksaan Agung pada 2012.
Sejak 2011, ditekankan Rafael, tidak pernah ada penambahan aset tetap, sehingga penambahan nilai semua karena peningkatan nilai jual objek pajak.
"Jadi kalau sekarang diramaikan dan dibilang tidak wajar hanya karena kasus yang dilakukan oleh anak saya, jadi janggal karena sudah sejak 2011 sudah dilaporkan. Selain itu pada tahun 2016 dan 2021 sudah klarifikasi oleh KPK, serta tahun 2012 telah diklarifikasi di Kejaksaan Agung," ujarnya.
Lagipula, lanjut Rafael Alun, megenai perolehan harta yang ia miliki juga sudah tercatat dalam surat pemberitahuan tahunan orang pribadi (SPT-OP) di Ditjen Pajak sejak tahun 2002 dan penambahan harta juga telah dilaporkan rutin dalam SPT pada saat harta tersebut diperoleh. Karena itu, dia mengaku heran jika sekarang lembaga penegak hukum mempermasalahkan hartanya.
"Perolehan aset tetap saya sejak tahun 1992 hingga tahun 2009, seluruhnya secara rutin tertib telah saya laporkan dalam SPT-OP sejak tahun 2002 hingga saat ini dan LHKPN sejak tahun 2011 sampai dengan saat ini. Seluruh aset tetap tersebut sudah diikutkan program TA (Tax Amnesty) tahun 2016 dan juga diikutkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tahun 2022. Sehingga saat ini seharusnya sudah tidak menjadi masalah" imbuhnya.
Meski begitu, Rafael mengaku akan kooperatif mengikuti proses yang berjalan sekarang. Dia pun siap membuktikan harta tersebut bukan berasal dari tindak pidana.