Jaksa Tolak Mentah-Mentah Eksepsi Kubu Rafael Alun Soal Gratifikasi dan TPPU, Ini Jawaban Jaksa
- Viva.co.id
VIVA Jabar – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto, menyatakan bahwa penolakan eksepsi terdakwa Rafael Alun Trisambodo dan kuasa hukumnya adalah langkah yang tepat. Penolakan tersebut dilakukan karena pihak Rafael Alun berpendapat bahwa kasus korupsi yang melibatkan Rafael sudah melewati batas waktu penuntutan.
Namun, KPK tetap mengusut kasus tersebut sesuai dengan tindak pidana korupsi, seperti yang terungkap oleh aparat penegak hukum, tidak terkait dengan masa waktu tindak pidana itu dilakukan.
"Sehingga dalih Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan Dakwaan Kesatu dan Kedua Penuntut Umum melanggar ketentuan tentang daluwarsa adalah tidak berdasarkan hukum dan haruslah ditolak," ujar jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu 13 September 2023.
Jaksa menjelaskan jika setiap pelaku tindak pidana korupsi akan mengalami kadaluarsa dalam kurun waktu hanya 18 tahun, maka pelaku kejahatan akan melarikan diri selama waktu hukum yang ditentukan kemudian kembali setelah batas waktu habis.
"Jika perbuatan tindak pidana korupsi maupun TPPU dihitung kadaluwarsa sejak tindak pidana dilakukan, akan membuat orang yang melakukan tindak pidana tersebut tidak bisa dihukum akibat sudah melarikan diri dan/atau menghilangkan barang bukti dan muncul kembali setelah 18 (delapan belas) tahun demi menunggu daluwarsa penuntutan," kata jaksa.
Pun, jaksa menjelaskan bahwa jika pelaku kejahatan korupsi dan TPPU itu mengikuti dasar hukum yang berlaku tersebut. Maka, aparat penegak hukum akan kesulitan mengungkap kasus korupsi dan TPPU.
"Tantangan lainnya aparat penegak hukum akan kesulitan mengungkap saat atau setelah tindak pidana korupsi dan TPPU itu dilakukan, dikarenakan ciri khas tindak pidana korupsi dan TPPU itu dilakukan oleh orang yang memiliki kekuasaan dengan cara terselubung dan sistematis," tukasnya.
Atas dasar itu semua, jaksa KPK pun menolak seluruh eksepsi yang diajukan Rafael Alun sekaligus kuasa hukumnya. "Kami mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini untuk Menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan Penasehat Hukum Terdakwa Rafael Alun Trisambodo," beber jaksa.
Sebelumnya, Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, agar membebaskannya dari dakwaan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Rafael Alun sudah dijatuhi dakwaan terkait dengan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Adapun permintaan bebas dari Rafael Alun lantaran dakwaan tersebut sudah kedaluwarsa.
Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum Rafael Alun Trisambodo saat membacakan eksepsi atau nota keberatan dalam persidangan, Rabu, 6 September 2023.
"Memohon agar kiranya majelis hakim Yang Mulia untuk berkenan menjatuhkan putusan menyatakan penuntutan dari penuntut umum terhadap perkara pidana 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst gugur karena kadaluarsa," ujar kuasa hukum Rafael Alun di ruang sidang.
Lebih lanjut, kata tim hukum Rafael Alun, dakwaan atas gratifikasi dan TPPU untuk kliennya itu dinilai sudah kedaluwarsa karena masa periodenya dari tahun 2002 hingga 2013. Alasan itu merujuk Pasal 78 dan 79 KUHP mengatur tentang masa kadaluarsa penuntutan.
"Berdasarkan uraian pasal dalam dakwaan ke satu, unsur pasal 12B UU Tipikor termasuk ke dalam Pasal 78 ayat 1 angka ke-4 dengan jangka waktu kadaluwarsa 18 tahun," sebutnya.
"Terdakwa didakwa atas perbuatan gratifikasi yang dianggap pemberian suap yang dilakukan sejak 2002 atau 21 tahun yang lalu," lanjutnya. Sehingga, Rafael Alun meminta agar dirinya bebas dari dakwaan hingga masa penahanannya.