Tegas, Apindo Jabar Nilai SK Gubernur Jawa Barat Tentang UMSK Cacat Hukum

Ning Wahyu Astutik
Sumber :
  • Istimewa

VIVAJabar – Terbitnya SK Gubernur Jawa Barat tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) ternyata menuai kritik keras dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jabar. Bahkan, APINDO memandang SK tersebut cacat secara hukum.

APINDO Jabar Gelar Diskusi Publik soal Kepastian Hukum Struktur dan Skala Upah

Ketua APINDO Jabar, Ning Wahyu Astutik mengatakan terbitnya SK tersebut dapat mengancam keberlangsungan sektor padat karya. Padahal Presiden Prabowo menekankan sektor tersebut terus berjaya.

Ning Wahyu Astutik juga menilai SK Gubernur Nomor 561.7/Kep.838-Kesra/2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024 terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa Barat Tahun 2025, pada 27 Desember 2024 adalah keputusan yang cacat hukum.

Sambut Kunjungan Nagasaki Prefectural Assembly, Apindo Jabar Siap Kolaborasi Kembangkan Potensi

Meskipun, padat karya yang dimaksud dalam SK ini hanyalah padat karya untuk perusahaan multinasional, yang merupakan perusahaan yang beroperasi di lebih dari satu negara. Ini berbeda dengan perusahaan penanaman modal asing (PMA), yang sahamnya dimiliki oleh pihak asing, juga berbeda dengan perusahaan internasional, yang beroperasi di Indonesia tetapi melakukan ekspor produk ke berbagai negara. Sebagai contoh, perusahaan yang memproduksi merek-merek internasional seperti New Balance, Nike, Adidas tidak serta-merta dianggap multinasional, kecuali perusahaannya terdapat di berbagai negara. Hal ini menunjukkan bahwa definisi perusahaan multinasional bergantung pada perusahaannya, bukan merek atau produknya,” jelas Ning dalam keterangannya pada Jum'at, 3 Januari 2025.

Ning Wahyu menegaskan bahwa SK tersebut berlaku pada perusahaan yang mampu membayar.

Apindo Jabar Nilai Pengesahan RUU KIA Berpotensi Menambah Beban di Dunia Usaha

“Jika perusahaan tidak mampu, maka dapat dilakukan perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja sesuai ketentuan yang disebutkan dalam Diktum Kedua-A SK Gubernur Jawa Barat tentang UMSK,” ujar Ning.

Jika dilihat dari segi hukum, Ketua APINDO Jawa Barat menilai SK tersebut cacat hukum karena melanggar aturan yang ada di Permenaker No 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Halaman Selanjutnya
img_title