Gugatan Terhadap Walikota Ditolak, Tim Advokasi SDN Pondok Cina 1 Beberkan Tiga Catatan Penting
- Viva.co.id
“Hal itu tentu telah mencederai rasa keadilan bagi para penggugat. Mengingat, dalam fakta persidangan, para penggugat dapat dengan terang membuktikan bahwa objek gugatan yang dilakukan oleh tergugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB),” tegasnya.
Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan AUPB tersebut dapat dilihat dari penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) oleh Wali Kota Depok yang tidak didasarkan pada kajian yang komprehensif dan tidak dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan serta mengakomodir aspirasi para penggugat.
Pemindahan guru SDN Pondok Cina 1 ke SDN Pondok Cina 3 dan SDN Pondok Cina 5 yang dilakukan oleh Wali Kota Depok juga telah membuat kegiatan belajar mengajar di SDN Pondok Cina 1 menjadi terganggu dan berakibat pada menurunnya nilai serta prestasi siswa-siswi SDN Pondok Cina 1.
“Selain itu, para penggugat juga dapat membuktikan bahwa serangkaian upaya pemusnahan aset yang dilakukan oleh Walikota Depok telah berdampak pada terganggunya psikologis siswa-siswi SDN Pondok Cina 1 yang mengalami trauma dan distres, sebagaimana dibuktikan dari hasil pemeriksaan psikologi dari Fakultas Psikologi Universitas Indonesia,” ujarnya.
Kedua, tindakan Wali Kota Depok tidak berdasar dan tidak sah. Dalam fakta persidangan, telah terbukti bahwa dalam menerbitkan Surat Keputusan berupa penerbitan surat nomor 593/281-BKD tanggal 9 Juni 2022 perihal Persetujuan Pengalihan Status Penggunaan Barang Milik Daerah dan Surat Keputusan berupa surat nomor 953/608-BKD tanggal 8 November 2022 perihal Persetujuan Pemusnahan Bangunan SDN Pondok Cina 1, Walikota Depok tidak memberikan kesempatan kepada Para Penggugat untuk didengar dan dipertimbangkan pendapatnya sebelum diterbitkannya kedua SK tersebut, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.
Selain itu, Wali Kota Depok juga keliru dalam mengutip ketentuan peraturan perundang-undangan yang dijadikan sebagai konsiderans dalam Surat Keputusan berupa penerbitan surat nomor 593/281-BKD tanggal 9 Juni 2022 perihal Persetujuan Pengalihan Status Penggunaan Barang Milik Daerah.