Gugatan Terhadap Walikota Ditolak, Tim Advokasi SDN Pondok Cina 1 Beberkan Tiga Catatan Penting
- Viva.co.id
“Hal itu dibuktikan dari dirujuknya Pasal 54 ayat (1) huruf a Permendagri 19/2016, yang mana dalam Permendagri 19/2016 tersebut tidak terdapat huruf a dalam Pasal 54 ayat (1),” ujarnya
Hal lain yang menunjukkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Wali Kota Depok tidak berdasar dan tidak sah adalah karena menurut ketentuan dalam Permendagri 19/2016, alih fungsi dan pemusnahan aset hanya dapat dilakukan terhadap barang milik daerah yang tidak digunakan.
Namun, dalam hal ini, alih-alih mematuhi ketentuan tersebut, Wali Kota Depok justru melakukan alih fungsi dan pemusnahan aset terhadap SDN Pondok Cina 1 yang secara faktual masih digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.
“Sehubungan dengan itu, dengan tidak berdasar dan tidak sahnya KTUN yang diterbitkan oleh Walikota Depok, maka dalam batas penalaran yang wajar, tindakan yang dilakukan oleh Walikota Depok, dalam hal ini upaya pemusnahan aset pada 11 Desember 2022, merupakan tindakan yang tidak berdasar dan seharusnya dapat dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum,” ungkapnya.
Ketiga, Wali Kota Depok telah melanggar hak atas pendidikan siswa SDN Pondok Cina 1. Dalam fakta persidangan, terbukti bahwa Wali Kota Depok telah melanggar hak atas pendidikan siswa-siswi SDN Pondok Cina 1 dengan melakukan regrouping secara sepihak.
Alih-alih memberikan kebebasan kepada orang tua siswa SDN Pondok Cina 1 untuk memilih satuan pendidikan yang terbaik bagi anak, Wali Kota Depok justru secara sepihak melakukan regrouping, sehingga membuat siswa-siswi SDN Pondok Cina 1 terpaksa untuk pindah ke SDN Pondok Cina 3 dan SDN Pondok Cina 5 untuk dapat mengikuti kegiatan belajar mengajar.
“Terlebih, regrouping yang dilakukan oleh Walikota Depok tersebut tidak dibarengi dengan persiapan ruang kelas yang memadai,” katanya.