Prajurit TNI Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Korban Pelecehan Seksual Saat Memberikan Keterangan (Ilustrasi)
Sumber :
  • Viva.co.id

Terduga pelaku SFN saat ditangkap juga tidak melakukan perlawanan. Pemerintah kelurahan, babinsa dan bhabinkamtibmas juga telah meminta izin keluarga terduga tersangka, untuk membawa pelaku ke Mapolresta Serang Kota. 

Inspiratif, Polwan Ini Jadi Duta Pisang di Subang

"Sebelum proses mengamankan pelaku terduga pelecehan anak di bawah umur, kami sudah menghimbau kepada warga sekitar agar tidak main hakim sendiri. Negara kita adalah negara hukum, jadi jika memang bersalah, serahkan proses hukumnya kepada kepolisian," terangnya.

Setelah bersiap-siap, membawa baju secukupnya, terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah   umur yang berinisial SFN diserahkan ke Satreskrim Polresta Serkot, untuk diperiksa lebih lanjut.

Agenda Pembacaan Eksepsi, JPU Sebut Kuasa Hukum Yosep Kurang Cermat

Jika terbukti bersalah, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum, dengan menjalani persidangan dan dipenjara.

"Saat ini terduga pelaku pelecehan anak di bawah umur sudah diserahkan kepada Polresta Serang, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Kucurkan Dana Rp400 Juta untuk Penanganan Kemiskinan Ekstrem, BLK Latih 104 Peserta