Pilu, Ayah Lakukan Pemerkosaan Terhadap Anaknya Selama 5 Tahun, Terbongkar Karena Sepucuk Surat
- U-Report
VIVA Jabar - Entah apa yang merasuki seorang ayah di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Pria inisial SD itu, tega melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya. Bahkan aksi bejatnya itu dilakukannya sejak sang anak itu masih berusia dibawah umur hingga remaja.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muhammad Saleh mengatakan, bahwa aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Aksi itu terus dilakukan oleh pelaku, hingga sekarang ketika anaknya sudah beranjak remaja.
"Dari keterangan yang diperoleh korban diduga menjadi korban rudapaksa sejak kelas 5 SD dan sekarang sudah berumur 16 tahun. Diperkirakan korban mendapat perlakuan itu sudah 5 tahun," jelas AKP Saleh dalam keterangannya, Jumat 15 September 2023.
Saleh menjelaskan, bahwa kasus bejat itu terungkap setelah korban kabur dari rumahnya di Desa Noling, Kecamatan Bua Ponrang, Kabupaten Luwu.
Saat kabur, korban sempat menuliskan surat terkait apa yang dialaminya. Dalam suratnya itu, dia mengaku malu, hingga memutuskan melarikan diri dari rumah.
"Korban sempat menulis surat kalau dia mendapat perlakuan itu dari ayahnya. Dalam suratnya merasa malu dengan dirinya atas perbuatan itu," katanya
Setelah kabur dari rumah, ibu korban pun mencari dengan meminta bantuan kepada polisi. Hasilnya, berhasil ditemukan keberadaannya dan diminta bercerita terkait apa yang dialaminya.
Dari pengakuannya, korban bilang jika dirinya telah diperkosa oleh ayah kandungnya sejak masih duduk dibangku SD hingga akhirnya putus sekolah. Dari pengakuan itu, pelaku langsung diamankan di kediamannya. Dan dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatan bejatnya itu.
Hingga akhirnya pihak kepolisian menahan dan menetapkan pelaku sebagai tersangka. "Pelaku sudah ditahan. Dan dia akui atas perbuatannya itu. Sehingga ditahan dan tersangka.
Adapun korban saat ini tengah mendapat pendampingan dari pihak terkait dan keluarga," terang AKP Saleh.