Atas Tragedi Pulau Rempang, Menteri Investasi Janjikan Ganti Rugi yang Adil, Berikut Perhitungannya
- screenshot berita viva news
VIVA Jabar - Menteri Investasi/Kepala Badan Penanaman Modal (BKPM) yang bernama Bahlil Lahadalia telah memastikan bahwa ganti rugi untuk warga Rempang yang terdampak proyek Rempang Eco City akan disesuaikan dengan aset yang dimiliki oleh warga tersebut. Hal ini berkaitan dengan konflik sebelumnya ketika warga menolak pembangunan proyek tersebut.
Bahlil menjelaskan bahwa jumlah uang ganti rugi yang akan disesuaikan akan dihitung berdasarkan hak-hak yang telah ditetapkan sebelumnya, dan akan diberikan kepada warga.
Beberapa di antaranya meliputi tanah seluas 500 meter persegi dengan hak kepemilikan, rumah tipe 45 senilai Rp 120 juta, uang tunggu transisi sebesar Rp 1,2 juta per jiwa sampai rumah selesai dibangun, serta uang sewa rumah sebesar Rp 1,2 juta.bah
"Yang kali ini harus saya sampaikan adalah, bagi warga yang memang alas hak nya sudah ada dan bangunannya itu bagus, yang bukan tipe 45. Contoh, bangunannya bagus tapi ternyata rumahnya itu dihargai Rp 350 juta, itu akan dilihat oleh KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik), dan selisihnya itu akan diselesaikan oleh BP Batam," ujar Bahlil Minggu, 17 September 2023.
"Termasuk dengan keramba, tanaman, sampan, semua ini akan dihargai secara proporsional sesuai dengan mekanisme dan dasar perhitungannya," tambahnya.
Bahlil menuturkan, usai melakukan rapat koordinasi percepatan pengembangan investasi ramah lingkungan kawasan pulau Rempang, di Batam Kepulauan Riau. Pihaknya juga sepakat terkait proses penanganan Rempang yang harus dilakukan dengan cara-cara yang lembut.