Tuntutan 4 Tahun Penjara Menanti Susanto, Dokter Gadungan di RS PHC Surabaya

Sidang Perkara Dokter Gadungan di Surabaya
Sumber :
  • Viva.co.id

Pertama, terdakwa merupakan residivis dalam perkara yang sama.

Penerapan Teknologi AI di Rumah Sakit Sebuah Keniscayaan

Kedua, terdakwa tidak menyesali perbuatannya.

Ketiga, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Meriahkan HUT RI ke-79, Jasa Tirta II Ajak Relawan Bakti BUMN dan Atlet Triathlon Gelar Aksi Sosial

Perbuatan terdakwa juga dinilai jaksa berpotensi merugikan dan menimbulkan penderitaan bagi masyarakat. Tidak ada satu pun pertimbangan meringankan diajukan jaksa terhadap terdakwa.

Seperti diketahui, Susanto jadi pesakitan setelah aksi tipu-tipunya diketahui manajemen RS PHC Surabaya.

Tragis! Sedot Lemat Berujung Maut, Wanita Muda Meninggal Dunia di Klinik Kecantikan Depok

Ia yang bekerja sebagai dokter di rumah sakit milik BUMN itu diketahui hanya lulusan SMA. Ia lolos seleksi karena menggunakan data orang lain, dr Anggi Yurikno.

Susanto melamar sebagai dokter setelah RS PHC Surabaya membuka lowongan secara daring pada April 2020 lalu.

Halaman Selanjutnya
img_title