Tuntutan 4 Tahun Penjara Menanti Susanto, Dokter Gadungan di RS PHC Surabaya

Sidang Perkara Dokter Gadungan di Surabaya
Sumber :
  • Viva.co.id

Pertama, terdakwa merupakan residivis dalam perkara yang sama.

Herardi Cahya Nagara Harumkan Nama Indonesia di Ajang Microsoft Excel World Championship 2024

Kedua, terdakwa tidak menyesali perbuatannya.

Ketiga, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Tingkatkan Transparansi, Jasa Tirta II Gelar Sosialisasi KIP di Lingkungan Perusahaan

Perbuatan terdakwa juga dinilai jaksa berpotensi merugikan dan menimbulkan penderitaan bagi masyarakat. Tidak ada satu pun pertimbangan meringankan diajukan jaksa terhadap terdakwa.

Seperti diketahui, Susanto jadi pesakitan setelah aksi tipu-tipunya diketahui manajemen RS PHC Surabaya.

Wujudkan Rasa Peduli, Jasa Tirta II Beri Bantuan untuk Korban Banjir Sukabumi

Ia yang bekerja sebagai dokter di rumah sakit milik BUMN itu diketahui hanya lulusan SMA. Ia lolos seleksi karena menggunakan data orang lain, dr Anggi Yurikno.

Susanto melamar sebagai dokter setelah RS PHC Surabaya membuka lowongan secara daring pada April 2020 lalu.

Halaman Selanjutnya
img_title