Misteri Identitas Nasabah Bunuh Diri , AFPI Curiga Ada Pinjol Ilegal Mengatasnamakan Adakami

Teror Pinjol Adakami.
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA Jabar - Baru-baru ini media sosial (medsos) dihebohkan dengan kasus bunuhdiri akibat penagihan pinjaman online (pinjol). Kasus tersebut mengarah pada salah satu platform pinjol legal PT Pembiayaan Digital Indonesia selaku penyelenggara platform pinjol Adakami.

Butuh Uang Darurat? Coba 3 Aplikasi Pinjol Ini

Otoritas Jasa Keungan (OJK) pun tengah mennginvestigasi dugaan pelanggaran ini. OJK akan berkordinasi dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) guna mecari titik terang pada kassu tersebut. 

Sejumlah pelanggaran yang dituduhkan kepada AdaKami itu antara lain yakni kasus dugaan ada nasabah bunuh diri akibat teror penagihan utang. Serta dugaan soal tingginya bunga atau biaya pinjaman tak wajar yang diberlakukan oleh AdaKami kepada para nasabahnya.

3 Pilihan Pinjol Legal Tanpa DC: Cair Cepat, Bebas Resiko

Sekretaris Jenderal AFPI, Sunu Widyatmoko mengatakan, sebagai pihak asosiasi yang menaungi AdaKami, AFPI akan mengecek apakah benar ada pelanggaran yang dilakukan oleh AdaKami selaku anggota asosiasinya tersebut.

"Misalnya dengan tidak menjalankan proses bisnis sesuai code of conduct, atau ada pihak lain yang mengatasnamakan anggota AFPI," kata Sunu dalam keterangannya, Kamis, 21 September 2023.

3 Aplikasi Pinjol Mudah Diajukan, Tanpa Agunan

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Photo :
  • Viva.co.id

Pada kasus ini, Sunu memastikan bahwa AFPI mengecek apakah benar pihak AdaKami melakukan kesalahan. Atau, ada pinjol ilegal lain yang sengaja mencari masalah dengan mencatut nama AdaKami sebagai platform berizin OJK sekaligus anggota AFPI.

Untuk itu, Sunu pun meminta tolong kepada semua pihak termasuk media, untuk memberikan bukti detail dan identitas nasabah-korban bunuh diri tersebut baik kepada pihak AdaKami maupun pihak AFPI.

"Terutama terkait nama dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) debitur tersebut, supaya investigasi bisa diselesaikan secara faktual," ujar Sunu.

Dia menambahkan, AFPI berkomitmen untuk selalu melakukan pengawasan terhadap semua anggotanya, yang merupakan platform fintech P2P lending berizin OJK. Yakni supaya mereka bisa tetap mematuhi regulasi dan code of conduct yang berlaku.

"Kami berharap permasalahan ini dapat dituntaskan dan menentukan pihak yang bersalah, sehingga tidak hanya didasarkan pada asumsi seperti yang terjadi saat ini," ujarnya.