Kontroversi Platform Pinjol Adakami Hingga Jatuhkan Korban Jiwa

Teror Pinjol Adakami.
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA Jabar - Banyak orang-orang tergiur dengan cepatnya pencairan pinjaman uang lewat aplikasi pinjaman online (pinjol). Dengan mulut manis para pekerjanya yang menawarkan berbagai kemudahan.

Apple Perkenalkan Fitur Baru: Rekam dan Transkrip Panggilan Langsung di iPhone

Namun, pada faktanya banyak orang-orang setelah meminjam uang lewat aplikasi pinjol menyesal karena biaya bunga yang berkali-kali lipat. 

Kini Kasus tersebut mengarah pada salah satu platform pinjol legal PT Pembiayaan Digital Indonesia selaku penyelenggara platform pinjol Adakami.

Meta AI Belum Muncul di WhatsApp Kamu? Ini Dia Penyebab dan Cara Mengatasinya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun tengah menginvestigasi dugaan pelanggaran ini. OJK akan berkoordinasi dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) guna menuntaskan kasus tersebut. 

Teror Pinjol Adakami.

Photo :
  • Viva.co.id
Cair! Bansos BPNT 2024 Rp400 Ribu: Begini Cara Cek NIK Anda di DTKS

Sejumlah pelanggaran yang dituduhkan kepada AdaKami itu antara lain yakni kasus dugaan ada nasabah bunuh diri akibat teror penagihan utang. 

Serta dugaan soal tingginya bunga atau biaya pinjaman tak wajar yang diberlakukan oleh AdaKami kepada para nasabahnya.

Sekretaris Jenderal AFPI, Sunu Widyatmoko mengatakan, sebagai pihak asosiasi yang menaungi AdaKami, AFPI akan mengecek apakah benar ada pelanggaran yang dilakukan oleh AdaKami selaku anggota asosiasinya tersebut.

"Misalnya dengan tidak menjalankan proses bisnis sesuai code of conduct, atau ada pihak lain yang mengatasnamakan anggota AFPI," kata Sunu dalam keterangannya, Kamis, 21 September 2023.

Pada kasus ini, Sunu memastikan bahwa AFPI mengecek apakah benar pihak AdaKami melakukan kesalahan. Atau, ada pinjol ilegal lain yang sengaja mencari masalah dengan mencatut nama AdaKami sebagai platform berizin OJK sekaligus anggota AFPI.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Photo :
  • Viva.co.id

Untuk itu, Sunu pun meminta tolong kepada semua pihak termasuk media, untuk memberikan bukti detail dan identitas nasabah-korban bunuh diri tersebut baik kepada pihak AdaKami maupun pihak AFPI.

"Terutama terkait nama dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) debitur tersebut, supaya investigasi bisa diselesaikan secara faktual," ujar Sunu.

Dia menambahkan, AFPI berkomitmen untuk selalu melakukan pengawasan terhadap semua anggotanya, yang merupakan platform fintech P2P lending berizin OJK. Yakni supaya mereka bisa tetap mematuhi regulasi dan code of conduct yang berlaku.

"Kami berharap permasalahan ini dapat dituntaskan dan menentukan pihak yang bersalah, sehingga tidak hanya didasarkan pada asumsi seperti yang terjadi saat ini," ujarnya.