Sejumlah THL Pemkab Purwakarta Diduga 'Nyambi' Jadi Tim Sukses Caleg

Kantor Tim Diskominfo Channel diduga dijadikan posko ARM Center
Sumber :
  • Istimewa

"Nanti kita akan berkordinasi dulu dengan Pak Pj Bupati. Kalau memang digunakan untuk berpolitik, jelas itu melanggar aturan," tegas dia.

Rem Blong Picu Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92

Untuk diketahui, pegawai pemerintahan yang terlibat politik praktis dinilai telah melanggar prinsip netralitas dan profesionalisme birokrasi pemerintahan dalam penyelenggaraan Pemilu. Termasuk bagi tenaga honorer atau non-ASN secara gamblang telah ditafsirkan sebagai subjek hukum yang dilarang terlibat dan dilibatkan dalam kegiatan politik praktis.

Penafsiran demikian, berangkat dari tiga alasan argumentatif. Pertama, perangkat birokrasi merupakan orang yang bekerja atau dipekerjakan di instansi pemerintah oleh pejabat pemerintah daerah berwenang. Ditunjukkan melalui surat perjanjian kerja atau surat keputusan dari pejabat yang berwenang.

Panduan Lengkap Tata Cara Daftar PPPK Kemenag 2024 dan Juga Cara Cek Formasi di ASN dan Juga PDM

Alasan kedua, tenaga honorer atau THL menjalankan tugas pelayanan publik dalam struktur pemerintahan daerah. Bahkan tenaga honorer atau THL, dalam fungsi pelayanannya itu lebih banyak terlibat dalam kegiatan teknis mendukung produktivitas kinerja instansinya.

Adapun alasan ketiga, tak lain adalah sumber pembiayaan tenaga honorer atau THL itu berasal dari anggaran daerah atau anggaran negara. 

Solusi Cerdas untuk Peserta SKD CPNS yang Terkendala Jadwal dan Lokasi

Sehingga, merujuk pada ketiga argumentasi demikian menjadi beralasan menurut hukum tenaga honorer dimaknai sebagai pegawai pemerintah daerah. Artinya, mereka dilarang terlibat dan dilibatkan dalam kegiatan politik praktis dan dukung-mendukung dalam kontestasi Pemilu.