Biadab! Anggota LSM Perkosa SIswi MA Sebanyak 3 Kali, Iming-Imingi Belikan Handphone
- Pixabay
VIVA Jabar - Seorang anggota LSM dengan inisial AL yang merupakan seorang warga di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), telah ditangkap oleh polisi. Pria berusia 50 tahun tersebut diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang pelajar SMA.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mamasa, AKP Laurensius W Wayne, menjelaskan bahwa pihak kepolisian menangkap tersangka yang merupakan anggota LSM setelah menerima laporan adanya dugaan pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 16 tahun. AL ditangkap saat sedang bersantai di salah satu warung makan.
"Penangkapan berdasar dari laporan polisi atas kasus pemerkosaan. Berangkat laporan itu, anggota melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku di salah satu warung," kata Laurensius dalam keterangannya, Kamis 28 September 2023.
Dari Kenalan di Media Sosial
Dia menjelaskan, bahwa kasus asusila itu bermula saat pelaku dan korban saling mengenal di media sosial. Setelah itu, pelaku mulai akrab, sampai menjemput korban seusai pulang sekolah. Selanjutnya, korban pun dibawa ke sejumlah tempat lalu diperkosa sebanyak 3 kali.