Komplotan Perampok Bersenjata Jarah Indomaret, Polisi Lakukan Penembakan karena Pelaku Melawan

Polres Tangerang menangkap pelaku perampokan Indomaret di Panongan
Sumber :
  • screenshoot by Viva

VIVA Jabar Petugas kepolisian berhasil menangkap komplotan perampok yang melakukan aksi di salah satu Indomaret di Graha Lestari, Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Bandai Namco Batalkan Judul Game, Termasuk Proyek One Piece dan Naruto

Dalam proses penangkapan, tujuh pelaku perampok yang bersenjata terpaksa ditembak di bagian kaki setelah melakukan perlawanan saat ditangkap oleh petugas.

Wakapolresta Tangerang, AKBP Indra Mardiana mengatakan, dalam aksinya pelaku dengan inisial N (26), R (26), G (22), AF (26), A (21), ARY (18) dan JA (26), mendatangi minimarket tersebut pada pukul 22.00 WIB, Selasa, 26 September 2023. Dimana, ketujuh pelaku menggunakan modus sebagai pembeli, dan pengunjung ATM.

Berapa Jumlah Game yang Telah Diriliskan Oleh Ubisoft, Ini Jawabannya

Saat dirasa situasi aman, tujuh pelaku langsung beraksi dengan menodongkan senjata berupa senjata tajam, senjata api rakitan, dan air softgun kepada dua korban yang merupakan karyawan minimarket.

Polisi Olah TKP Perampokan

Photo :
  • screenshoot by Viva
Viking Minta Maaf! Tindakan Anarkis Dinilai Merusak Nama Baik Bobotoh

"Melihat aksi pelaku itu, kedua korban ketakutan. Disana, pelaku memanfaatkannya dengan menggasak uang serta barang-barang yang ada di minimarket," katanya.

Dimana, pelaku berhasil merampas uang tunai dari dalam brankas senilai Rp10 juta dan puluhan bungkus rokok berbagai merek. Setelah itu, para pelaku pun melarikan diri.

"Atas kejadian ini korban melaporkannya dan kami berhasil meringkus tujuh pelaku. Sebetulnya total ada sembilan pelaku, namun yang dua lagi dengan inisial DS (28) dan PP (27) masih DPO," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, komplotan perampok bersenjata ini sudah kerap kali beraksi di wilayah Jakarta, Tangerang dan Banten. Dimana, total sebanyak 18 lokasi kejadian.

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diganjar Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.