Terungkap! Jessica Punya Catatan Kasus selama Hidup di Australia, Sianida Fakta?
- Screenshot berita VivaNews
VIVA Jabar - Nama terdakwa kasus pembunuhan keji 'Kopi Sianida' masih ramai diperbincangkan publik. Terlebih, peristiwa yang mengakibatkan meninggalnya Wayan Mirna Salihin ini dikisahkan dan dinarasikan dalam sebuah adegan Film Dokumenter.
Sebagaimana diketahui, tragedi maut itu kembali mencuat setelah perilisan Film dokumenter 'Ice Cold: Murder, Coffe and Jessica Wongso'. Film ini mengisahkan tentang peristiwa dalam kasus 'Kopi Bersianida'.
Namun, sejak film ini dirilis dan tayang di platform tayang berbayar 'Netflix' sejak 28 Sepetember 2023 lalu, kasus yang menyeret nama Jessica Wongso ini kembali menjadi sorotan publik.
Publik terbelah dalam 2 pandangan terhadap sosok Jessica Wongso. Sebagian ada yang turut membela dan masih menyimpan sejumlah tanya karena fakta-fakta persidangan banyak ditemui kejanggalan.
Di sisi lain, ada pula yang memiliki keyakinan bahwa putusan hakim sudah tepat. Putusan hakim sesuai dengan bukti-bukti persidangan.
Teranyar, publik dihebohkan kembali dengan rangkaian proses gelar perkara di PN Jakpus pada tahun 2016 itu. Salah satunya ialah persaksian dari salah seorang anggota kepolisian negara bagian New South Wales, Australia yang bernama John Terres.
John Torres sendiri pernah didatangkan sebagai saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Jessica Wongso yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 26 September 2016 lalu.
Dengan didampingi penerjemah, Yuliana Tansil, dalam kesaksiannya, John Torres mengatakan ada 14 laporan kasus hukum yang melibatkan Jessica Wongso selama tinggal di Australia. Laporan itu didapatkan berdasarkan data kepolisian Australia.
"Dalam BAP ada 15 (kasus hukum Jessica Wongso), tetapi sebenarnya ada 14 karena satu diantaranya terduplikasi (dua). Saya bisa mengetahui laporan kasus tersebut karena dapat mengakses informasi rinci mengenai Jessica Wongso di pusat data kepolisian," kata John dilansir dari VIVA.
Pertama, sebut Dia, kasus hukum yang melibatkan Jessica tercatat pada 5 Juni 2008. Kala itu, Jessica melaporkan kehilangan tas di stasiun kereta kepada pihak kepolisian. Itu pertama kalinya nama Jessica tercatat di database kepolisian Australia.
Kasus hukum kedua, lanjut Dia, terjadi pada 23 Maret 2014. Kala itu, Jessica terciduk mengendarai mobil dalam pengaruh alkohol, yang mengakibatkan SIM-nya harus ditangguhkan dan ia dipanggil pengadilan karena melanggar undang-undang perhubungan darat.
Kasus hukum ketiga, masih kata Dia, Jessica dilaporkan oleh sang mantan kekasih, Patrick O'Connor ke polisi. Peristiwa ini terjadi pada 28 Januari 2015.
Disebutkannya, Patrick rupanya menerima ancaman dari Jessica yang mau bunuh diri. Bahkan polisi menemukan barang bukti berupa sebilah pisau dapur di kamar tidur Jessica. Akibat laporan itu, Jessica dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan psikologi.
John melanjutkan, adapun kasus-kasus hukum berikutnya, mulai dari yang keempat hingga kedua belas juga dilaporkan oleh Patrick O’Connor.
Kemudian, sambung John, kasus ketiga-belas Jessica yaitu terjadi pada 29 November 2015. Kala itu Jessica dilaporkan oleh rekan kerjanya yang bernama Kristie Carter.
Laporan itu berisi kekhawatiran Kristie dengan kondisi Jessica karena tidak masuk kerja. Karena latar belakang Jessica yang memiliki riwayat depresi, Kristie takut terjadi sesuatu terhadap temannya itu.
Polisi akhirnya melakukan pencarian dan berhasil melakukan kontak dengan Jessica, dimana yang bersangkutan mengaku ke polisi dirinya baik-baik saja.
Dan yang terakhir, menurut John, ialah kasus hukum keempat-belas Jessica terjadi pada 16 Desember 2015. Saat itu, pengadilan New South Wales mengeluarkan perintah untuk melindungi Patrick O'Connor dari Jessica.