Akhirnya Kejagung RI Angkat Bicara Soal Kasus Kopi Sianida Mirna yang Kembali Viral

Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar – Kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang diyakini karena tindakan pembunuhan melalui racun sianida oleh Jessica Kumala Wongso kembali hangat menjadi perbincangan publik Tanah Air.

Bakal Lawan Pemuda Berusia 27 Tahun, Mike Tyson: Saya Tidak akan Kalah

Kasus kopi sianida yang menggegerkan masyarakat di tahun 2016 lalu itu kembali mencuat sebagai imbas dirilisnya film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso yang tayang di Netflix.

Akibatnya, publik meragukan Kredibelitas penegakan hukum yang ada. Bahkan, banyak yang menganggap bahwa Jessica Wongso tidak sepenuhnya bersalah dalam kasus tersebut.

Jadwal Tinju Mike Tyson Jake Paul, Bisa Ditonton Melalui Live Streaming

Merespon berbagai persepsi yang muncul, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana memastikan bahwa kasus tersebut sudah final dalam perspektif hukum.

Ketut Sumedana menuturkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjalankan tugasnya membuktikan kasus pembunuhan Mirna dalam lima tingkatan sidang. Mulai dari sidang perkara di pengadilan negeri, sidang banding, sidang kasasi, dan dua kali sidang peninjauan kembali (PK) di tingkat Mahkamah Agung (MA).

Rekomendasi Platform Streaming Film Legal Terbaik di Indonesia: Nonton Film Aman dan Nyaman

"Saya nyatakan bahwa kasus itu telah selesai oleh karena telah di uji lima kali berbagai tingkatan pengadilan mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung bahkan telah dua kali dilakukan upaya hukum luar biasa berupa PK," ujarnya pada Selasa, 10 Oktober 2023.

Kendati demikian, Ketut tidak mau membahas lagi perihal substansi pokok perkara dalam kasus tersebut termasuk pembuktian bahwa Jessica adalah pelaku pembunuhan Mirna melalui kopi sianida tersebut. Sebab, lanjut Ketut, pembuktian itu sudah tuntas dilakukan oleh JPU kepada 5 majlis hakim yang berbeda.

Halaman Selanjutnya
img_title