Akhirnya Kejagung RI Angkat Bicara Soal Kasus Kopi Sianida Mirna yang Kembali Viral

Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar – Kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang diyakini karena tindakan pembunuhan melalui racun sianida oleh Jessica Kumala Wongso kembali hangat menjadi perbincangan publik Tanah Air.

Ikhtisar Drama Korea Queen of Tears yang Sukses Campur Aduk Emosi Penggemar

Kasus kopi sianida yang menggegerkan masyarakat di tahun 2016 lalu itu kembali mencuat sebagai imbas dirilisnya film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso yang tayang di Netflix.

Akibatnya, publik meragukan Kredibelitas penegakan hukum yang ada. Bahkan, banyak yang menganggap bahwa Jessica Wongso tidak sepenuhnya bersalah dalam kasus tersebut.

Pangeran Harry 'Berlaga' di Dunia Polo untuk Proyek Baru Serial Netflix!

Merespon berbagai persepsi yang muncul, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana memastikan bahwa kasus tersebut sudah final dalam perspektif hukum.

Ketut Sumedana menuturkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjalankan tugasnya membuktikan kasus pembunuhan Mirna dalam lima tingkatan sidang. Mulai dari sidang perkara di pengadilan negeri, sidang banding, sidang kasasi, dan dua kali sidang peninjauan kembali (PK) di tingkat Mahkamah Agung (MA).

7 Film Netflix Bernuansa Islami yang Menginspirasi di Bulan Ramadhan

"Saya nyatakan bahwa kasus itu telah selesai oleh karena telah di uji lima kali berbagai tingkatan pengadilan mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung bahkan telah dua kali dilakukan upaya hukum luar biasa berupa PK," ujarnya pada Selasa, 10 Oktober 2023.

Kendati demikian, Ketut tidak mau membahas lagi perihal substansi pokok perkara dalam kasus tersebut termasuk pembuktian bahwa Jessica adalah pelaku pembunuhan Mirna melalui kopi sianida tersebut. Sebab, lanjut Ketut, pembuktian itu sudah tuntas dilakukan oleh JPU kepada 5 majlis hakim yang berbeda.

Hasil putusan 5 majlis hakim tersebut memperkuat setiap pembuktian JPU dengan tidak adanya dessenting opinion dari anggota majlis hakim. Sehingga, tidak ada alasan untuk meragukan kembali penegakan supremasi hukum dalam kasus kopi sianida Mirna.

"Sehingga menurut saya pembuktian tersebut telah sempurna menunjukkan saudara Jessica adalah pelakunya, sebagai orang yang dipersalahkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap," jelasnya.

"Tidak ada alasan bagi kita untuk menyatakan ada kekeliruan maupun kesalahan dalam mengambil keputusan oleh majelis hakim yang hanya berdasarkan opini yang dibangun dalam film dokumenter," imbuh Ketut.

Lebih lanjut, Ketut berharap tidak ada lagi perdebatan atau polemik tentang kasus kopi sianida Mirna yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut.

"Untuk itu kiranya agar tidak dijadikan polemik kembali, dan mempersilakan berbagai pihak yang dirugikan untuk melakukan upaya-upaya hukum yang telah disediakan berdasarkan ketentuan UU yang berlaku," pungkasnya.