Hak Desa, Pemkab Purwakarta Diminta Tak 'Ikut Campur' Pengalokasian DBHP

Ilustrasi DBHP
Sumber :
  • Pixabay

VIVA Jabar – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Purwakarta, Hidayat meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta tak lagi 'ikut campur' dalam pengalokasian Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) untuk desa.

DPRD Karawang Minta Keamanan dan Mitigasi Bencana Objek Wisata Jelang Nataru Ditingkatkan

Hidayat menilai, DBHP adalah hak desa yang seharusnya disalurkan secara utuh kepada desa. "Hak ini berikanlah kepada desa. Desa yang menggunakannya seperti apa, karena ada musyawarah desa, ada kepentingan dan urusan-urusan desa yang perlu dibiayai," jelas Hidayat kepada VIVA Jabar, Senin, 16 Oktober 2023.

Diketahui, penyaluran dan pengalokasian Dana Bagi Hasil Pajak dan Restribusi diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Purwakarta Nomor 96 Tahun 2023.

Desember 2024: BLT Dana Desa Cair Lagi! Simak Juga Info Bansos BPNT dan PKH

Di Perbup itu telah diatur terkait pengalokasian untuk biaya operasional desa. Seperti honorarium, operasional unsur-unsur desa dan operasional pemerliharaan dan pajak kendaraan desa.

"Desa ini kasian, mereka mendapatkan hak dari pendapatan itu, tapi pemerintah daerah malah mengatur penggunaanya secara rigid," ungkapnya.

BLT Dana Desa Rp300 Ribu Desember 2024: Syarat, Jadwal, dan Cara Pencairan

Untuk itu, Hidayat meminta Pemkab Purwakarta agar tidak lagi mengatur peruntukan DBHP. Biarkan desa yang berinovasi.

"Saya sangat meminta kepada pemerintah daerah, juga kepada Pj Bupati yang hari ini istilahnya tahu kondisi Purwakarta agar untuk penyaluran DBHP tahun 2023 tidak lagi diatur peruntukannya secara rigid. Tapi berikan itu secara utuh kepada desa, biarkanlah desa menentukan dan mengatur sendiri sesuai kebutuhan dan keperluan mereka," tambahnya.

Halaman Selanjutnya
img_title