Hak Desa, Pemkab Purwakarta Diminta Tak 'Ikut Campur' Pengalokasian DBHP
Senin, 16 Oktober 2023 - 09:07 WIB
Sumber :
- Pixabay
Selain itu, Hidayat juga turut mendorong agar DBHP tahun 2023 segera dicairkan. Menurutnya, tidak ada alasan bagi pemerindah daerah untuk menunda atau mengurangi daripada hak desa yang sudah diatur dalam undang-undang.
Baca Juga :
Jadi Tuan Rumah, Pj Bupati Purwakarta Cek Kesiapan Venue Jelang Popwilda Wilayah II Jabar 2024
"Mendorong Pemkab untuk segera menyalurkan hak-hak desa ini secara benar. Artinya jika pemerintah daerah sudah menghitung hak dan bagian daripada desa harus segera disalurkan," pungkasnya.