Hak Desa, Pemkab Purwakarta Diminta Tak 'Ikut Campur' Pengalokasian DBHP

Ilustrasi DBHP
Sumber :
  • Pixabay

Selain itu, Hidayat juga turut mendorong agar DBHP tahun 2023 segera dicairkan. Menurutnya, tidak ada alasan bagi pemerindah daerah untuk menunda atau mengurangi daripada hak desa yang sudah diatur dalam undang-undang.

CBP Capai 16 Ribu Ton, Bulog Subang Klaim Deflasi Tak Berdampak Pada Komoditas Beras

"Mendorong Pemkab untuk segera menyalurkan hak-hak desa ini secara benar. Artinya jika pemerintah daerah sudah menghitung hak dan bagian daripada desa harus segera disalurkan," pungkasnya.