Nekad Mesum: Oknum Dosen Dipecat, Pendidikan Mahasiswi Dibuat Skakmat

Skandal Oknum Dosen UIN Lampung, VO & SH
Sumber :
  • Screenshot berita tvonenews.com

VIVA Jabar - Sepasang pria dan wanita yang nekad menjalin asmara di luar hubungan sah, harus rela mendapatkan sanksi atas perbuatan melanggar Pasal 411 KUHP. Keduanya adalah, seorang oknum dosen, SH (33) dan mahasiwi, VO (22) di Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung.

Warga Belanda Protes Program Naturalisasi Pemain di Timnas Indonesia, Minta FIFA Campur Tangan

Peristiwa itu berawal dari rasa curiga warga di tempat tinggal SH. SH terlihat sering membawa VO ke dalam rumah, tepatnya di kompleks Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Sukarame, Bandar Lampung.

Lantas warga melakukan penggerebekan pada Senin (9/10/2023) malam, sekitar pukul 20.00 WIB. Setelah itu, warga melaporkan kejadian tersebut ke Polda Lampung.

Kontroversi Naturalisasi Timnas Indonesia: Warga Belanda Sebut Program Tak Masuk Akal

Mendapat laporan warga, Polda Lampung langsung datang ke lokasi dan melakukan tindakan pengamanan terhadap keduanya pada pukul 21.00 WIB.

Warga Belanda Kritik Keras Naturalisasi di Timnas Indonesia, Layak Dilarang FIFA?

Dari hasil pemeriksaan polisi, kedua pasangan di luar nikah tersebut mengaku telah menjalin hubungan selama satu bulan dan telah melakukan hubungan seksual (HS) sebanyak 6 kali.

“Dari hasil pemeriksaan kurang lebih sudah melakukan 6 kali (hubungan seksual) di rumah dosen tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik seperti diunggah dalam unggahan video akun X @Pai_C1.

Halaman Selanjutnya
img_title