Nekad Mesum: Oknum Dosen Dipecat, Pendidikan Mahasiswi Dibuat Skakmat

Skandal Oknum Dosen UIN Lampung, VO & SH
Sumber :
  • Screenshot berita tvonenews.com

Anis menambahkan, keputusan tersebut merujuk kepada Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung tentang Larangan, Jenis Pelanggaran, Bentuk Sanksi, dan Tata Cara Pemberian Sanksi, point 11. 

KDM Ungkap Penjual Eksimer Berkedok Jual Minuman Kekinian, Warga Geram Langsung Robohkan Kios

Dalam kode etik itu disebutkan, bahwa dosen bersama mahasiswi tersebut telah jelas-jelas melakukan tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai moral, susila dan bertentangan dengan ajaran agama islam. 

"Penonaktifan oknum dosen tersebut karena telah melanggar Kode Etik Dosen. Kemudian telah melanggar perjanjian kontrak sebagai dosen tetap Non PNS. Selanjutnya telah mencemarkan nama baik UIN Lampung," jelas dia. 

Garut Diguncang Gempa M 6,5, Sebabkan Rumah Warga hingga Rumah Sakit Rusak

Untuk diketahui, SH (33) merupakan pengajar (dosen) di UIN Raden Intan Lampung sejak 1 September 2018. Sedangkan VO (22) merupakan mahasiswi semester 7 dan sedang menjalani PKL. 

"Mereka ini sama-sama di Fakultas Tarbiyah," demikian Anis. 

Takut Terjerat Pinjol, Ribuan Nelayan Subang Ogah Daftar Kusuka